Mohon tunggu...
Andika Prabaskoro
Andika Prabaskoro Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sinergi Antar Stakeholder: Menjadikan BUMDes Tirta Mandiri Pilar Good Governance dan Kemajuan Desa Ponggok

30 Juni 2024   21:01 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sinergi Antar Stakeholder: Menjadikan BUMDes Tirta Mandiri Pilar Good Governance dan Kemajuan Desa Ponggok

Terletak di lereng Gunung Merapi, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, telah menjadi desa yang dijadikan contoh atau teladan dalam hal mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan baik. BUMDes Tirta Mandiri, yang menjadi penggerak utama dan pendorong kemajuan Desa Ponggok, berhasil membawa desa tersebut meraih berbagai penghargaan bergengsi, termasuk penghargaan tertinggi untuk kategori pengelolaan BUMDes yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2021.

Sejak didirikan pada tahun 2009, BUMDes Tirta Mandiri telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai unit usaha, seperti pengelolaan air minum, agrowisata, dan pengembangan produk lokal. Kemajuan Desa Ponggok tak lepas dari sinergi kuat antar stakeholder, yang meliputi pemerintah desa, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta. Sinergi yang erat antara berbagai pihak menjadi landasan yang kuat bagi BUMDes Tirta Mandiri melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) serta mendorong perkembangan dan kemajuan di berbagai sektor di Desa Ponggok.

Sinergi Antar Stakeholder

Keberhasilan BUMDes Tirta Mandiri tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta. Sinergi dan kolaborasi antar stakeholder ini menjadi landasan kuat dalam membangun dan mengembangkan BUMDes yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pemerintah desa, sebagai pencetus kebijakan, memberikan dukungan penuh terhadap BUMDes Tirta Mandiri. Hal ini dibuktikan dengan regulasi yang kondusif, pendanaan yang memadai, dan pembinaan yang berkelanjutan. Dukungan ini menjadi modal penting bagi BUMDes untuk menjalankan usahanya dengan efektif dan efisien. Masyarakat Desa Ponggok turut berperan aktif dalam pengembangan BUMDes. Keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan usaha, seperti penyediaan bahan baku, tenaga kerja, dan konsumsi produk, menjadi faktor penting dalam meningkatkan pendapatan dan kemandirian desa.

Sinergi dengan akademisi dan perguruan tinggi juga tak kalah penting. Kerjasama dalam bentuk penelitian, pelatihan, dan pendampingan telah membantu BUMDes Tirta Mandiri dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan, pengembangan produk, dan pemasaran. Tak hanya itu, sektor swasta juga memberikan kontribusi melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) dan kerjasama dalam pengembangan usaha. Kerjasama yang terjalin ini tidak hanya menjadi sumber dana tambahan bagi BUMDes Tirta Mandiri, tetapi juga membuka peluang dan kesempatan untuk menawarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas jangkauannya.

Menjadikan BUMDes Tirta Mandiri Pilar Good Governance

BUMDes Tirta Mandiri terletak di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah menjadi contoh teladan dan  keberhasilan penerapan tata kelola yang baik  dalam pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Sinergi antar stakeholder menjadi kunci utama dalam menjadikan BUMDes Tirta Mandiri sebagai pilar good governance dan kemajuan desa. 4 Pilar Utama Good Governance BUMDes Tirta Mandiri:

  1. Akuntabilitas:
    • Pertanggungjawaban pengelola BUMDes kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Penegakan aturan dan sanksi yang tegas bagi pengelola BUMDes yang melanggar aturan.
    • Pemberian penghargaan bagi pengelola BUMDes yang berprestasi dan berkontribusi positif bagi kemajuan desa.
  2. Transparansi:
    • Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan keuangan yang rutin dan mudah diakses oleh masyarakat.
    • Penerapan sistem pengawasan internal yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana.
    • Keberanian dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk kendala dan kekurangan dalam pengelolaan BUMDes.
  3. Keterbukaan:
    • Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
    • Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pengelolaan BUMDes.
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya BUMDes dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangannya.
  4. Aturan Hukum:
    • Memiliki aturan dan regulasi yang jelas dan terstruktur untuk mengatur operasional BUMDes.
    • Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
    • Penggunaan sanksi yang tegas bagi pelanggaran aturan.

Kemajuan Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Sinergi antar stakeholder ini telah menghasilkan berbagai dampak positif bagi Desa Ponggok. Salah satu dampak yang paling nyata adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan usaha yang dijalankan oleh BUMDes Tirta Mandiri, pendapatan masyarakat desa mengalami peningkatan yang cukup besar. Tidak hanya itu, BUMDes Tirta Mandiri juga membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi warga desa, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran di desa tersebut.

Kemajuan di Desa Ponggok juga terlihat dari infrastruktur desa yang semakin memadai, seperti jalan desa yang beraspal, jembatan yang kokoh, dan sistem irigasi yang modern. Selain itu, desa ini juga memiliki berbagai fasilitas umum yang menunjang kehidupan masyarakat, seperti puskesmas, sekolah, dan tempat ibadah.

Keberhasilan BUMDes Tirta Mandiri telah menjadi sumber inspirasi bagi desa di seluruh Indonesia untuk mengembangkan dan memajukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa dengan sinergi antar stakeholder yang kuat, BUMDes dapat menjadi pilar good governance dan pendorong kemajuan desa.

Kesimpulan

BUMDes Tirta Mandiri terletak di Desa Ponggok telah menjadi bukti keberhasilan dan teladan dalam menerapkan system tata kelola yang baik (good governance) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antar stakeholder, yang meliputi pemerintah desa, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Sinergi antar stakeholder ini menjadi fondasi kokoh bagi BUMDes Tirta Mandiri dalam menjalankan tata kelola yang baik dan mendorong kemajuan desa di berbagai sektor.

4 Pilar Utama Good Governance BUMDes Tirta Mandiri:

  1. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pengelola BUMDes kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Transparansi: Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
  3. Keterbukaan: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  4. Aturan Hukum: Memiliki aturan dan regulasi yang jelas dan terstruktur.

Sinergi ini telah menghasilkan berbagai dampak positif bagi Desa Ponggok:

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penciptaan lapangan pekerjaan baru.
  • Infrastruktur desa yang semakin memadai.
  • Fasilitas umum yang menunjang kehidupan masyarakat.
  • Keberhasilan BUMDes Tirta Mandiri telah menjadi sumber inspirasi bagi desa di seluruh Indonesia untuk mengembangkan dan memajukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa dengan sinergi antar stakeholder yang kuat, BUMDes dapat menjadi pilar good governance dan pendorong kemajuan desa.

BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok mendapatkan penghargaan karena berbagai alasan, di antaranya:

1. Keberhasilan dalam mengembangkan wisata air Umbul Ponggok:

  • Inovasi dan kreativitas: BUMDes Tirta Mandiri telah berinovasi dan kreatif dalam mengembangkan wisata air Umbul Ponggok. Mereka menawarkan berbagai wahana permainan air yang menarik dan unik, seperti kolam renang, seluncuran, dan terapi air.
  • Pengelolaan yang profesional: BUMDes Tirta Mandiri dikelola secara profesional dengan menerapkan sistem manajemen yang modern dan akuntabel. Hal ini membuat BUMDes Tirta Mandiri menjadi BUMDes yang sehat dan berkelanjutan.
  • Pemberdayaan masyarakat: BUMDes Tirta Mandiri telah berhasil memberdayakan masyarakat Desa Ponggok melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

2. Kontribusi terhadap perekonomian desa:

  • Peningkatan pendapatan desa: BUMDes Tirta Mandiri telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan Desa Ponggok. Pada tahun 2023, BUMDes Tirta Mandiri berhasil menyumbang pendapatan desa sebesar Rp 14,2 miliar.
  • Penciptaan lapangan kerja: BUMDes Tirta Mandiri telah menciptakan lapangan kerja bagi ratusan masyarakat Desa Ponggok. Hal ini membantu mengurangi angka pengangguran di desa.
  • Peningkatan taraf hidup masyarakat: Peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja telah membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Ponggok.

3. Menjadi contoh bagi BUMDes lainnya:

  • Keberhasilan BUMDes Tirta Mandiri telah menjadi contoh bagi BUMDes lainnya di Indonesia. BUMDes Tirta Mandiri telah menunjukkan bahwa BUMDes dapat menjadi lembaga ekonomi yang sukses dan berkelanjutan.
  • BUMDes Tirta Mandiri telah menjadi inspirasi bagi BUMDes lainnya untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.

Sumber Referensi :

Arifin, Z., & Nuraini, D. (2021). Sinergi Stakeholder dalam Pengembangan Badan     Usaha Milik Desa (BUMDes): Studi Kasus BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 237-252.

Handayani, D. R., & Mulyaningsih, S. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 7(2), 223-234.

Rahmawati, Dwi, dkk. 2020. Sinergi Antar Stakeholder dalam Pengelolaan BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) Universitas Islam Sultan Agung Semarang 5(2): 228-237.

Setyaningsih, Wiwik, dkk. 2020. Peran dan Sinergitas Antar Aktor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Kabupaten Klaten dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Wacana Politik 21(1): 1-22.

Mardiasmo, "Peran dan Sinergitas Antar Aktor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Good Corporate Governance", Jurnal Wacana Politik, Vol 10, No 2 (2020), pp. 171-188.

Handayani, Dwi, et al. "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten", Jurnal Administrasi Publik, Vol 8, No 2 (2020), pp. 237-250.

Rohmadhani, Muhammad, et al. "BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kabupaten Klaten: Studi Kasus Penerapan Good Corporate Governance", Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol 7, No 1 (2020), pp. 1-16.

Lestari, Dwi Ayu, et al. "BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok: Model Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat", Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, Vol 22, No 2 (2021), pp. 341-354.

Oktaviani, Rini, et al. "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten", Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 22, No 2 (2021), pp. 231-240.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). Pedoman Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Presiden Republik Indonesia. (2021). Pidato Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Seluruh Indonesia Tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun