Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Jalan Akuntabilitas DPT Sumsel 2019

20 September 2018   03:20 Diperbarui: 20 September 2018   08:48 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sebaran pemilih merujuk DPT Hasil Perbaikan (pertama) di 17 kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan |Sumber: MIDE

Proses pengawasan di tahapan maha penting inipun dimulai dari menyusun peta kerawanan; menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; melakukan pengawasan melekat; melakukan analisis data; termasuk di dalamnya melakukan audit dan investigasi. 

Agar gerakan pengawasan coklit ini makin efektif, Bawaslu juga bisa melibatkan masyarakat lewat pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait untuk memaksimalkan hasil pengawasan.

Semua aktifitas pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah Pantarlih melakukan coklit dengan mendatangi rumah Pemilih, mencoret Pemilih yang telah meninggal, mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri, mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara. 

Bawaslu juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap temuan atau hasil pengawasan guna dilakukan perbaikan. Bahkan dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti jajaran KPU, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Melalui tata laksana pengawasan yang termaktub dalam Perbawaslu 24 Tahun 2018 sebagaimana diurai di atas, maka daftar pemilih ganda yang muncul dalam Rekapitulasi DPT Nasional sesungguhnya sudah bisa dicegah sejak proses awal pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. 

Daftar pemilih sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan juga tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat sebagai pemilih pun punya tanggung jawab untuk ikut berperan serta sesuai kapasitas dan otoritas yang dimiliki guna membantu penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Andika Pranata Jaya, S.Sos., M.Si
*Ketua Bawaslu Sumsel 2012-2017
*Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun