Apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu 60 hari penetapan DPT Pemilu 2019?
Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang dilaksanakan KPU RI, Minggu (16/9/2018), memutuskan melakukan perpanjangan waktu penetapan daftar pemilih Pemilu 2019 dalam 60 hari atau dua bulan ke depan.Â
Perpanjangan waktu ini dilakukan untuk dua tujuan, selain menyisir DPT ganda, KPU juga akan memperbaiki sistem lainnya, seperti pencatatan pemilih yang belum masuk daftar pemilih, mencoret pemilih meninggal dunia, pemilih pindah alamat, hingga perbaikan sistem daftar pemilih yang dimiliki KPU.
Mencermati DPT Sumatera SelatanÂ
Angka pemilih ini naik 2,9 % jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Sumsel 2018 yang berjumlah 5.656.633 pemilih. Sederhananya, selama kurun waktu lima (5) bulan sejak penetapan DPT Pilkada 2018 hingga penetapan DPT Pemilu 2019 (April-September 2018), angka Pemilih di Sumsel bertambah 164.527 Pemilih. Â
Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, apakah hanya terjadi penambahan jumlah pemilih di Sumsel dalam lima bulan terakhir. Apakah tidak ada pemilih yang di coret dari DPT karena telah meninggal dunia?. Apakah tidak ada penduduk yang berganti status jadi TNI/Polri? Apakah data pemilih ganda memang sudah bersih di DPT Pemilu 2019 yang sumber datanya dari pilkada 2018?.
Forum Rapat Pleno DPT Hasil Perbaikan yang dilakukan KPU RI menjawab pertanyaan ini. Terjadi pengurangan jumlah pemilih di Sumsel sebanyak 47.768 pemilih. Dari sebelumnya 5.821.160 pemilih menjadi 5.773.392 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih ini setelah jajaran  KPU melakukan pencermatan pemilih ganda pasca temuan satu juta pemilih ganda oleh Bawaslu RI.Â
Apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu penetapan DPT Pemilu 2019?
Pertama, waktu 60 hari bisa digunakan jajaran KPU untuk menurunkan data DPTHP by name by address kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan pemutakhiran kembali. Kembali mendatangi pemilih dilakukan untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih memang bukan pekerjaan gampang dan butuh biaya.Â
Akan tetapi hasil pemutakhiran jilid dua yang dilakukan PPS pasca DPTHP bisa menjadi dasar untuk mencoret atau menambahkan pemilih dalam DPT. Kalaupun ada kekurangan personel, bisa dilapis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Kabupaten/Kota.