Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Jalan Akuntabilitas DPT Sumsel 2019

20 September 2018   03:20 Diperbarui: 20 September 2018   08:48 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
infografis pentinya daftar pemilih pemilu 2019 yang akuntabel| Sumber: MIDE

Apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu 60 hari penetapan DPT Pemilu 2019?

Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang dilaksanakan KPU RI, Minggu (16/9/2018), memutuskan melakukan perpanjangan waktu penetapan daftar pemilih Pemilu 2019 dalam 60 hari atau dua bulan ke depan. 

Perpanjangan waktu ini dilakukan untuk dua tujuan, selain menyisir DPT ganda, KPU juga akan memperbaiki sistem lainnya, seperti pencatatan pemilih yang belum masuk daftar pemilih, mencoret pemilih meninggal dunia, pemilih pindah alamat, hingga perbaikan sistem daftar pemilih yang dimiliki KPU.

Mencermati DPT Sumatera Selatan 

infografis perubahan angka pemilih setelah dilakukan pencermatan pemilih ganda|Sumber: MIDE
infografis perubahan angka pemilih setelah dilakukan pencermatan pemilih ganda|Sumber: MIDE
Pada 29 Agustus 2018 lalu, KPU Sumsel telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 5.821.160 pemilih dengan rincian 2.937.455 Pemilih Laki-laki dan 2.883.705 Pemilih Perempuan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, 236 Kecamatan, 3.238 Desa/Kelurahan, serta 25.223 TPS.

Angka pemilih ini naik 2,9 % jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Sumsel 2018 yang berjumlah 5.656.633 pemilih. Sederhananya, selama kurun waktu lima (5) bulan sejak penetapan DPT Pilkada 2018 hingga penetapan DPT Pemilu 2019 (April-September 2018), angka Pemilih di Sumsel bertambah 164.527 Pemilih.  

Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, apakah hanya terjadi penambahan jumlah pemilih di Sumsel dalam lima bulan terakhir. Apakah tidak ada pemilih yang di coret dari DPT karena telah meninggal dunia?. Apakah tidak ada penduduk yang berganti status jadi TNI/Polri? Apakah data pemilih ganda memang sudah bersih di DPT Pemilu 2019 yang sumber datanya dari pilkada 2018?.

Forum Rapat Pleno DPT Hasil Perbaikan yang dilakukan KPU RI menjawab pertanyaan ini. Terjadi pengurangan jumlah pemilih di Sumsel sebanyak 47.768 pemilih. Dari sebelumnya 5.821.160 pemilih menjadi 5.773.392 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih ini setelah jajaran  KPU melakukan pencermatan pemilih ganda pasca temuan satu juta pemilih ganda oleh Bawaslu RI. 

Apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu penetapan DPT Pemilu 2019?

Pertama, waktu 60 hari bisa digunakan jajaran KPU untuk menurunkan data DPTHP by name by address kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan pemutakhiran kembali. Kembali mendatangi pemilih dilakukan untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih memang bukan pekerjaan gampang dan butuh biaya. 

Akan tetapi hasil pemutakhiran jilid dua yang dilakukan PPS pasca DPTHP bisa menjadi dasar untuk mencoret atau menambahkan pemilih dalam DPT. Kalaupun ada kekurangan personel, bisa dilapis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun