Mohon tunggu...
andika nugraha
andika nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hanya mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Prinsip dalam Praktik, dan Bidang-bidang Kesejahteraan Sosial

19 Januari 2022   16:16 Diperbarui: 19 Januari 2022   16:20 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan merupakan sebuah alur perjalanan manusia melintasi waktu untuk mengabdikan diri bagi masyarakat. Untuk itu, manusia sebagai makhluk hidup memiliki dua kebutuhan besar yaitu kebutuhan jasmani dan kebutan rohani. Adupun kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan yang menunjang raga/jasmani manusia dalam menempuh kehidupannya, seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan sandang serta kebutuhan luxury/kemewahan sebagai pelengkap tiga kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi sebelumnya.

          Sedangkan kebutuhan batin pada umumnya merupakan kebutuhan terhadap rasa di dalam hati manusia yang dapat menenangkan haati dan pikiran manusia, meliputi kebutuhan religius, kebutuhan akan kesejahteraan, dan kebutuhan naluri dasar manusia untuk berkeluarga serta berketurunan.

          Definisi kesejahteraan menurut para ahli, pertama Walter A. Friendlander mendefinisikan kesejahteraan sebagai sebuah kondisi baik dimana seseorang berada dalam keadaan makmur, sehat, dan damai. Sedangkan Zastrow mendefinisikan kesejahteraan sebagai sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Dari pengertian/definisi kedua ahli tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai.

          Akan tetapi pada pelaksanaannya konsep mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang dirumuskan oleh para founding father yang menjadi sebuah angan-angan suci yang hingga saat ini belum mampu diwujudkan oleh negara/pemerintahn.

          Kondisi ini diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup dan kebijakan peraturan perundang-undangan yang tidak pro kepada masyarakat banyak. Contoh mudahnya dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk manikan harga bahan bakar minyak, yang mana kebijakan tersebut diambil dengan dalih untuk mengurangi beban APBN yang deberatkan denagn subsidi bahan bakar minyak untuk rakyat tanpa melakukan evaluasi hingga keakar permasalahan.

          Jika kita lakukan analisa, besarnya beban subsidi yang ditanggung oleh APBN Indonesia disebabkan oleh lupanya pemerintah melakukan kontrol terhadap penggunaan bahan bakar subsidi yang dikonsumsi tidak hanya oleh masyarakat miskin tetapi juga oleh masyarakat kaya. Pola hidup mewah yang diterapkan oleh para pejabat negara mulai dari materi kekayaan dan jalan-jalan keluar negri dengan berbagai macam alasan. Lemahnya pengaturan terhadap pengadaan kendaraan di Indonesia, saat ini hanya dengan uang muka yang murah setiap masyarakat dapat memiliki kemdaraan bermotor.

          Kesemua  hal tersebutlah yang menyebabkan menggelembungnya sebsidi bagi masyarakat miskin di Indonesia. Adapun dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dapat kita rasakan dengan meroketnya harga-harga kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok pada saat ini.

          Menurut saya bidang-bidang dalam kesejahteraan sosial sudah sangat lengkap untuk menunjang segala kebuthan hidup masyarakat dalam bersosialisasi, pelayanan kesejahteraan sosial merupakan upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan , kualitas dan kelangsungan hidup para penerima manfaatnya. Para penerima manfaat tersebut dapat perorangan, keluarga, kelompok, maupun masyarakat secara luas.

          Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 secara umum menyebutkan bidang-bidang pelayanan kesejahteraan sosial. Bidang-bidang tersebut meliputi rehabiltasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.

-  Pelayanan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi

Rehabilitasi sosial merupakan pelayanan kesejahteraan sosial melalui proses refungsionalisasi dan pengembangan. Rehabilitasi sosial adalah proses  refungsionalisasi dan pengembangan yang memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat yang pelaksanaannya menjadi tugas dan fungsi kementerian sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun