Sehinga mempermudah masyarakat untuk melakukan wakaf, karena kini wakaf tidak lagi hanya dalam bentuk benda atau barang produktif. Melaikan dapat menggunakan uang atau sukuk yang sering disbut dengan wakaf tunai.
Sayangnya, minimnya literasi masyarakat mengenai wakaf dan kurangnya sosialisasi  yang dilakukan oleh lembaga dan pemerintah mengenai adanya platform digital yang membantu dalam penyaluran wakaf, sehingga belum menghasilkan dampak yang maksimal.Â
Terlebih lagi dengan bentuk Negara Indonesia yang berupa kepulauan dan penduduknya yang banyak sehingga pendistribusian informasi belum maksimal.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam upayan mengurangi kemiskinan yang ada di Indonesia melalui wakaf. Untuk pemerintah dan lembaga, diharapkan membuat mekanisme untuk penyaluran serta pengelolaan wakaf dengan baik sehingga perekomonian Indonesia dapat meningkat dan populasi jumlah penduduk miskin dapat berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H