Mohon tunggu...
Andika Lintang
Andika Lintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo

Belajar kearah yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Wakaf dalam Mengurangi Kemiskinan di Indonesia

30 Oktober 2021   19:00 Diperbarui: 30 Oktober 2021   19:17 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 272.229.372 berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Aminduk) per Juni 2021. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat mencapai 27,54 juta penduduk. Berdasarkan data tersebut, angka kemiskinan di Indonesia terbilang cukup tinggi walaupun pada data tersebut disebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia turun sebanyak 0,01 juta orang dibandingkan pada bulan September 2020.

Berbagai macam upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang terjadi pada masa pandemi ini baik secara lagsung maupun tidak langsung. 

Mulai dari menganjurkan masyarakat untuk membangkitkan perekonomian melalui pembelian barang atau jasa yang disediakan oleh UMKM dan sektor swasta, dengan adanya pembentukan komite Pemulihan Ekonomi Nasional, memberi bantuan kredit dengan bunga yang rendah, menempatkan dana perbankan untuk memutar roda perekonomian dan melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk koperasi.

Guna mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Indonesia, sangat dibutuhkan upaya kerjasama yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat. Indonesia sendiri penduduk mayoritas menganut agama Islam terbesar di dunia memiliki potensi dalam mengembangkan ekonomi melalui syariat Islam. 

Hal ini ditunjukkan dengan instrumen keuangan islami, baik yang bersifat komersial seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, takaful, dan lainnya. Serta instrumen keuangan islami yang bersifat sosial seperti zakat, sedekah, infaq dan wakaf.

Dalam hukum Islam wakaf memiliki arti menyerahkan sesuatu hak milik yang memiliki daya tahan lama zatnya kepada seseorang yang disebut nadzir atau penjaga wakaf baik berupa sebuah lembaga pengelola dengan ketentuan yaitu hasil atau manfaat yang diberikan dapat digunakan untuk hal yang sesuai dengan syari’at agama Islam.

Saat ini, wakaf lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemindahan aset yang dimiliki oleh perorangan kepada lembaga pengelola banyak digunakan sebagai sarana ibadah, pendidikan atau sebagai sarana pemakaman. Sehingga membuat pandangan masyarakat terhadap wakaf hanya dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat yang mampu secara finansial. 

Dan cukup disayangkan, dalam bidang ini wakaf dalam bidang ini belum terasa dampaknya pada perekonomian. Seharusnya, pemanfaatan wakaf dalam perekonomian dapat menjangkau sisi lain yang lebih luas lagi. Seperti pada sektor pertanian, pengembangan infrastruktur, hingga dapat membatu dari segi sektor ketahanan pangan agar tercapai tujuan dalam mengurangi angka kemiskinan.

Teknologi turut mempengaruhi keberadaan wakaf itu sendiri. Melalui perkembangan teknologi, muncul berbagai macam inovasi dari wakaf. Mulai dari adanya layanan digital untuk wakaf yang dibuat oleh bank-bank syariah di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun