Mohon tunggu...
Andika FirmanAldiansyah
Andika FirmanAldiansyah Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

Saya hobi menulis dibidang hukum pidana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Potensi Tipikor terhadap ADD dan DD

19 Juli 2024   09:04 Diperbarui: 19 Juli 2024   09:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

ADD dan DD sebagai sasaran empuk!

Kejahatan merupakan ancaman bagi perangkat desa yang menjalankan pemerintahan desa. Dalam menerapkan undang-undang desa, pemerintah desa harus mempertimbangkan bahwa mereka menghabiskan 1 miliar hingga 1,5 miliar per desa dari dana lokal. Jika tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan dan pengelolaan rumah tangga harus kuat dan berkelanjutan. Pemerintahan desa mempunyai banyak kelemahan struktural dan non-struktural yang menghambat pelaksanaannya.

Korupsi juga banyak terjadi pada jabatan publik lainnya, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, seperti kepala desa hingga ketua RT. Pemilik tunggal mempunyai banyak kasus, seperti pendapatan keluarga (DD) dan distribusi pendapatan keluarga (ADD). Kemunculan Dana Desa (DD) dan Penyaluran Dana Desa (ADD) menjadi sumber "lunak" bagi para pencari rente untuk meraih kekayaan nasional. Kurangnya kendali pemerintah terhadap desa menyebabkan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan pendapatan desa.

Di Indonesia, kasus korupsi anggaran desa (DD) dan penyaluran anggaran desa (ADD) berkaitan dengan biaya politik dari proses pembentukan pemimpin desa dalam bentuk kebijakan moneter, dan di sini kebijakan moneter adalah sah. bekerja Proses pencarian pemegang hak pilih akan mencemari proses demokrasi.

Mahalnya tarif politik menjadi salah satu penyebab utama korupsi di kalangan pemimpin desa,ungkap Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam konferensi bertajuk 'ICW Monitoring Korupsi Dana Desa'. Sangat sulit menghindari persaingan kebijakan moneter (politik gaji) antar calon kepala rumah tangga. Sebab, meski tidak semua pemilih memilih calon kepala desa, namun hal tersebut merupakan salah satu cara yang paling masuk akal bagi calon kepala desa untuk memperoleh suara terbanyak dari pemilih. Janji tunai atau hadiah dalam bentuk apa pun. Modal yang ditanamkan calon kepala desa untuk memenangkan pertarungan pemilihan kepala desa terkadang tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan pendapatan yang diterima kepala desa saat terpilih.

Pendapatan rumah tangga di berbagai daerah didasarkan pada Undang-undang Pemerintah no. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Tata Usaha Perkreditan UU 6 Tahun 2014 untuk Perkotaan. Kami menghasilkan minimal Rp. 2.426.640,00 setara dengan 120% gaji pokok pejabat II/a, dengan pembagian pendapatan kota yang ditentukan oleh bupati (gubernur/walikota). Pendapatan kepala desa dinilai bisa bertahan selama enam tahun dan tidak akan mampu mengembalikan uang politik yang besar saat bertarung di pilkades. Oleh karena itu, peluang kepala desa untuk bermain-main dengan anggaran desa (DD) dan penyaluran anggaran desa (ADD) menjadi salah satu cara untuk memulihkan modal yang dikeluarkan dalam pemilu desa. Politik uang dalam pemilukada dianggap wajar dan baik, meski perlu dipahami bahwa hal ini sangat berbahaya dan merusak integritas pemilukada. 

Tentu banyak hal yang bisa menyebabkan hal buruk di Indonesia. Oleh karena itu, sangat sulit untuk menjelaskan faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya korupsi secara umum, khususnya motivasi yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi di pihak para pemimpin desa di India. Dalam majalah ini kami mencoba menampilkan beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi secara umum. 

Kira-kira Apa Faktor Penyebabnya?

1. Faktor Cost Politics /Biaya Politik Mahal

Kegiatan politik finansial dalam pemilihan kepala desa dilakukan oleh pendukung, partai pemenang, bahkan calon sebelum hari H pemilihan kepala desa. Kebijakan moneter dilakukan dengan memberikan uang dan kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, dan gula kepada masyarakat untuk merebut simpati masyarakat dan memilih kandidat. Secara umum, dalam pemilihan kepala desa dan pemilu, banyak sekali politik uang dan politik uang yang menghiasi rapat-rapat partai dan pemimpin demokrasi di negeri ini. Kebijakan moneter mempunyai dampak yang besar tidak hanya pada peta politik suatu negara tetapi juga pada apa yang dilakukan di dalam partai politik. Menurut prinsip demokrasi, semua warga negara mempunyai hak pilih dan nilai yang sama (satu orang, satu suara, satu nilai). Namun melalui Keuangan Politik, dukungan politik diberikan dalam bentuk uang atau sumber daya ekonomi lainnya yang diberikan kepada aktor politik.

Sebagaimana diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam konferensi bertajuk "ICW Monitoring Korupsi Dana Desa", besarnya biaya politik dalam pemilihan kepala desa menjadi penyebab korupsi yang sangat tinggi di kalangan pemimpin desa di Indonesia. ', Kantor ICW, Jl. Kalibata Oriental IV D, Jakarta Selatan. Pertemuan ini digelar ICW sebagai lanjutan penyidikan sidang penangkapan (OTT) kasus korupsi uang di Desa Pamekasan Madura pada 2 Agustus 2017oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berujung pada penangkapan Jaksa Agung Negeri Pamekasan. Bupati Pamekasan. Kepala Desa Dasok dan dua pejabat publik lainnya didakwa melakukan korupsi keuangan desa. 

2. Faktor hukum

Masalah hukum sama pentingnya dengan hukuman. Munculnya permasalahan hukum akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti: Mengapa begitu sulit mengungkap tindak pidana korupsi? Misalnya, dalam kasus Indonesia, banyak orang yang percaya bahwa salah satu hal yang mempersulit pelaporan tindak pidana korupsi adalah undang-undang yang tidak jelas yang memungkinkan adanya penafsiran berbeda dan sistem yang dapat diterapkan pada pelaku kejahatan. membusukPemberantasan kejahatan korupsi melalui penggunaan hukum pidana melibatkan penerapan kebijakan untuk memberantas kejahatan korupsi dan penerapan langkah-langkah untuk mencegah dan menghilangkan kejahatan yang mungkin dilakukan. Sudarto mengatakan apa arti pemerintahan yang bersih, tidak ada atau sedikit sekali kasus korupsi yang tidak bisa dicapai hanya melalui supremasi hukum, sekalipun ada hukum pidana yang menjatuhkan hukuman berat.

Pengadilan harus mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam persidangan dan penyelesaian kasus korupsi. Hukum merupakan kehendak untuk kebaikan yang bersemayam dalam struktur spiritual masyarakat Indonesia. Putusan Majelis Arbitrase harus selalu mencerminkan keadilan bagi korban korupsi, pihak-pihak yang berkepentingan, dan pelaku korupsi. Penanganan perkara korupsi merupakan konsekuensi logis bahwa korupsi digolongkan sebagai tindak pidana tersendiri dalam hukum Indonesia.Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang sangat umum. Hal ini dikarenakan korupsi yang merajalela dan sistem yang merampas hak-hak sosial-ekonomi dan asasi manusia, sehingga memerlukan semangat keadilan dari aparat penegak hukum untuk dapat memberikan keadilan kepada para korban. Korupsi, khususnya di kalangan masyarakat miskin. Konsekuensi hukum, pencegahan hukuman, pembayaran lebih tinggi, dan denda lebih tinggi adalah yang pertama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP, putusan pengadilan harus mempertimbangkan apakah meringankan atau meringankan. Semangat keadilan bagi masyarakat miskin korban kejahatan korupsi harus diseimbangkan dalam proses peradilan, termasuk penuntutan, persidangan, persidangan, dan eksekusi pidana.

3. Faktor Pengaruh Lingkungan

Faktor lingkungan dapat menyebabkan dilakukannya tindak pidana korupsi. Untuk itu, dibutuhkan upaya menciptakan iklim lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya moral atau etika yang tinggi dilingkungan profesional sehingga dapat mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penerapan prosedur-prosedur yang demokratis dalam lingkungan internal para profesional.

Menurut Mostopadjadjaja AR, demokrasi tidak hanya mempunyai makna dan berisikan kebebasan tetapi juga tanggung jawab. Tanggung jawab berarti pihak yang diberi amanah harus memberikan laporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, ataupun dirasakan, yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Demokrasi juga mengandung tuntunan kompetensi dan bermakna kearifan dalam memikul tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bersama, yang dilakukan dengan berkeadaban, disertai dengan komitmen tinggi untuk menegakan kepentingan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran.

Dengan demikian, apabila lingkungan profesional dengan iklim lingkungan yang bermoral atau beretika tinggi dapat terwujud melalui penerapan prosedur yang demokratis maka yang akan dipelajari seseorang ketika berinteraksi dengan orang lain yang berada dalam lingkungan profesional tersebut adalah tanggung jawab, kearifan dalam memikul tanggung jawab, komitmen yang tinggi dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran. Melalui sistem kerja ini diharapkan kejahatan korupsi dapat berkurang. 

4. Faktor Kesempatan

Faktor kesempatan dapat ditanggulangi dengan adanya sistem checks and blances. Dengan adanya checksand blances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan di kontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga kesempatan aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara untuk menyalahgunakan kekuasaanya atau melakukan tindak pidana korupsi dapat diperkecil.

Didalam sistem chack and blances terkandung juga asas keterbukaan (transparance), yaitu asas yang mebuka diri terhadap hak masyarakatuntuk memperoleh informasi yang benar,jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Peningkatan transparansi atas berbagai kegiatan atau program pemerintah, baik aktifitas sosial, politik maupun ekonomi sangat diperlukan agar masyarakatdapat ikut mengontrol atau mengawasi aktivitas pemerintah adan aparat penyelenggara negara, misalnya melalui ekspos rencana kerja pemerintah atau setandar pelayanan publik kepada masyarakat dan sebagai jaminan kepastian pelayanan yang harus di informasikan secara jelas kepada masyarakat melalui media yang mudah di akses oleh publik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini: dengan menggunakan sarana media cetak (brosur,leaflet,booklet), melihat gambar yang ditempatkan padatempat tempat yang strategis, atau melalui penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, menggalakkan sistem e-procurement dan e-annoucement (khusus dalam pengadaan proyek barang dan jasa), dan lain sebagainya. Perbaikan peraturan perbaikan sistem maupun metode pengawasan atau kontrol serta peningkatan efektivitas kinerja dari lembaga-lembaga pengawasan baik lembaga pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal juga sangat di lakukan untuk memperkecil peluang aparat penyelenggara negara untuk menyalah gunakan kekuasaanya.

5. Faktor Keinginan Memperoleh Uang dengan Cara yang Mudah dan Singkat

Kebanyakan orang yang melakukan korupsi dimotivasi oleh korupsi yang dipicu oleh keserakahan. Dengan kata lain, motivasi pelaku kejahatan adalah ekonomi dan keserakahan. Penjahat adalah orang yang dinilai berdasarkan kekayaan dan status keuangan. Gara-gara skema serakahnya, oknum tersebut dengan polosnya menjarah uang negara (uang negara). 

Persoalan ini berkaitan dengan persoalan moral kedua pria pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Mereka bermental "kejam" karena ingin mendapat banyak uang dengan mengambil jalan pintas, yaitu dengan melakukan hal-hal buruk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun