MAMUJU - Proses pemberkasan tenaga honor kategori satu (K1) lingkup Pemkab Mamuju yang lolos seleksi dan validasi berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum dapat dilakukan.
Alasannya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mamuju masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012 dari honorer K1 tersebut.
Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKDD Mamuju, Herman, mengatakan pihaknya belum bisa mengijinkan honorer melakukan pemberkasan meski nama K1 yang lulus sudah diumumkan. Hal itu karena pihaknya masih menunggu penerbitan PP yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengangkatan CPNS.
"Kita menunggu PP tentang juklak dan juknis. Setelah turun PP baru kita lakukan pemberkasan. Apalagi daftar K1 yang diumumkan tersebut sifatnya masih uji publik," ujar Herman.
Menurut dia, BKDD juga sudah banyak diserang pertanyaan dari honorer K1 mengenai jadwal pemberkasan. Namun, jawabannya tetap harus menunggu PP. Sebab, pelaksanaan pemberkasan honorer K1 tidak dilakukan sendiri oleh BKDD tapi seragam di seluruh Indonesia.
Terkait dengan 45 honorer K1 yang sedang diusulkan ke BKN, BKDD juga belum bisa memberikan keputusan. Sebab, yang melakukan verifikasi akhir adalah BKN. "Tapi, kita sudah usulkan ke BKN. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan," jelas Herman.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H