Mohon tunggu...
Andi Indra
Andi Indra Mohon Tunggu... profesional -

Email : andhi_ip05@yahoo.com, Hanphone: +6281242437070

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberkasan K1 di Mamuju Tunggu PP

29 Mei 2012   17:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:37 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAMUJU - Proses pemberkasan tenaga honor kategori satu (K1) lingkup Pemkab Mamuju yang lolos seleksi dan validasi berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum dapat dilakukan.

Alasannya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mamuju masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012 dari honorer K1 tersebut.

Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKDD Mamuju, Herman, mengatakan pihaknya belum bisa mengijinkan honorer melakukan pemberkasan meski nama K1 yang lulus sudah diumumkan. Hal itu karena pihaknya masih menunggu penerbitan PP yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengangkatan CPNS.

"Kita menunggu PP tentang juklak dan juknis. Setelah turun PP baru kita lakukan pemberkasan. Apalagi daftar K1 yang diumumkan tersebut sifatnya masih uji publik," ujar Herman.

Menurut dia, BKDD juga sudah banyak diserang pertanyaan dari honorer K1 mengenai jadwal pemberkasan. Namun, jawabannya tetap harus menunggu PP. Sebab, pelaksanaan pemberkasan honorer K1 tidak dilakukan sendiri oleh BKDD tapi seragam di seluruh Indonesia.

Terkait dengan 45 honorer K1 yang sedang diusulkan ke BKN, BKDD juga belum bisa memberikan keputusan. Sebab, yang melakukan verifikasi akhir adalah BKN. "Tapi, kita sudah usulkan ke BKN. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan," jelas Herman.***

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun