Mohon tunggu...
Andi Indra
Andi Indra Mohon Tunggu... profesional -

Email : andhi_ip05@yahoo.com, Hanphone: +6281242437070

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dua PNS Donggala Ditangkap Nyabu di Palu

8 Maret 2010   16:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:32 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andi Indra (8/3/2010) Palu - Buser anti narkoba Polda Sulteng kembalimembekuk dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Donggala. Dua PNS yang dibekuk yakni German Titof Rumayar dan Fanny Febriyanti.

" German Titof Rumayar diketahui PNS di Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Kabupaten Donggala, sementara Fanny Febriyanti, adalah seorang PNS di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donngala",ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution SH, kepada wartawan kemarin (8/9).

Keduanya tertangkap saat menggunakan narkoba jenis Shabu-shabu (SS) di kamar nomor A 25 Hotel Buana sekitar pukul 19.30 Wita, pada Kamis (4/3/2010) pekan lalu, di dalam kamar nomor A 25, Hotel Buana Graha, Jalan Kartini, Kecamatan Palu Selatan.

Dari tangan tersangka,terang Irfaizal, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa SS di pirex kaca dan dua buah handphone.

Menurut Irfaizal,German Titof Rumayar dan Fai Febriamti FF adalah dua sejoli. Mereka menyewa kamar A 25 Hotel Buana untuk pesta narkoba. Usai menikmati barang haram itu, keduanya sergap polisi.

Sebelumnya, kata Irfaizal tersagka telah diintai. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun langsung melakukan penangkapan,terangnya.

Saat ini, katanya, kedua tersangka sudah ditahan. Namun, tersangka Fanny, di sel di Mapolsek Palu Timur.
“Tersangka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang psikoterapika,”tutur perwira dua melati bunga ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun