Andi Imran Hamid (8/4/2010) Palu - Polda Sulteng kembali mengamankan sebanyak 50 kilogram bahan kimia jenis Sianida beserta pemiliknya di Jalan Panorama, Kelurahan Lasoani, Selasa (6/4) lalu. Rencananya, bahan kimia itu akan digunakan di sebuah tong pengolah emas di Lasoani.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaisal Nasution kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pemilik satu drum Sianida seberat 50 kilogram bernama Irwan (29), warga Desa Lise Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat hendak membawa bahan kimia berbahaya itu ke sebuah tong di Lasoani. Dia ditangkap karena tidak memiliki surat izin pengangkutan maupun kepemilikan Sianida itu, tandasnya.
"Karena pemilik sianida itu tidak memiliki surat izin, maka untuk sementara kita tahan amankan, dan pelakunya di sel tahanan Mapolda Sulteng,"ungkap perwira dua melati bungan ini sembari mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H