Mohon tunggu...
Andi Annisa Anggraeni
Andi Annisa Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta -Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan- Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial

I'm Ambivert

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPN Naik 12%: Harapan atau Kekhawatiran bagi Masyarakat

14 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:12 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh: Khairul Akmal, Lutfiah Rustianti, Andi Annisa Anggraeni

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pemerintah telah menyatakan bahwa pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Untuk mendukung pembangunan nasional, kebijakan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Karena kenaikan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan biaya operasional bisnis, masyarakat dan pelaku usaha menanggapinya dengan berbagai cara.

Salah satu perubahan pajak yang dilakukan oleh UU HPP adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% sebelumnya menjadi 11%, yang mulai berlaku secara resmi pada April 2022. Namun, pada tahun 2025, tarif tersebut kembali naik menjadi 12%. Banyak orang menanggapi perubahan ini, terutama kalangan menengah ke bawah. Ini disebabkan oleh kenaikan tarif yang menaikkan harga makanan dasar dan barang lain.

Sebaliknya, kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara menyeluruh dari sudut pandang pemerintah karena beberapa alasan. Pertama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memerlukan sumber penerimaan yang semakin besar dari tahun ke tahun.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain, yang mencapai 15%. Sri Mulyani menganggap kenaikan ini sebagai upaya untuk mendudukkan kembali fungsi PPN sebagai pajak atas transaksi barang dan jasa yang umum serta untuk menyeimbang penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% ke 22% dan pada 2022 menjadi 20%.

Meskipun terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, penerapan kenaikan tarif PPN memiliki sejumlah dampak yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah. Kenaikan tarif PPN akan membantu mengoptimalkan penerimaan perpajakan yang lebih pasti dibandingkan dengan pajak penghasilan dikarenakan pengendaliannya lebih mudah. Oleh karena itu, adanya kenaikan tersebut dapat memicu peningkatan penerimaan negara sehingga pemerintah dapat menyiapkan APBN dengan lebih ideal. Di mana kondisi tersebut pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat sebab pemerintah tentunya menyusun APBN dengan orientasi untuk menyejahterakan masyarakat.

Dampak positif lainnya yaitu kenaikan tarif PPN dapat digunakan sebagai langkah untuk menstabilkan ekonomi negara. Hal tersebut dapat dicapai karena kenaikan tarif tersebut akan mendorong peningkatan penerimaan perpajakan sehingga secara langsung akan menaikkan tax ratio negara. Rasio pajak menunjukkan jumlah pajak yang diterima sebagai persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Semakin tinggi tax ratio, semakin kokoh pula sumber pendanaan yang dimiliki suatu negara. Negara-negara maju biasanya memiliki tax ratio yang tinggi. Dengan fondasi perpajakan yang kuat tersebut dapat mendorong stabilitas ekonomi negara.

Kenaikan tarif PPN yang akan diterapkan pada tahun 2025 memang menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa langkah ini penting untuk memperkuat sektor perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Namun, di sisi lain, masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, yang berpotensi meningkatkan beban hidup mereka. Salah satu kelompok yang merasakan dampaknya adalah para ibu rumah tangga yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Salah satu ibu rumah tangga, Siti Nurhasanah, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN memberikan beban tambahan yang tidak kecil. "Setiap belanja kebutuhan pokok, harga barang-barang sudah mulai naik, terutama bahan makanan yang sering kami beli seperti beras, sayur, dan minyak goreng. Meskipun tarif PPN yang sebelumnya 11% sudah terasa, kenaikan 12% yang akan datang pasti akan semakin menambah kesulitan," ujarnya. Siti menambahkan bahwa meskipun penghasilan suaminya bekerja sebagai buruh, mereka harus lebih selektif dalam belanja dan menunda beberapa kebutuhan lainnya.

Namun, Siti juga menyadari bahwa pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Kami mengerti bahwa negara membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur dan sektor lainnya. Tetapi, saya berharap pemerintah juga bisa lebih memperhatikan masyarakat kecil seperti kami yang terkena dampak langsung dari kenaikan ini," tambah Siti dengan penuh harap.

Di sisi lain, para pelaku usaha juga merasakan dampak yang serupa. Dengan meningkatnya tarif PPN, biaya operasional bisnis semakin membengkak. Beberapa usaha kecil mengeluhkan bahwa kenaikan harga barang dan jasa yang mereka jual bisa berakibat pada turunnya daya beli konsumen. "Kami harus menaikkan harga barang untuk menutupi kenaikan pajak ini, namun khawatir jika harga tersebut membuat pelanggan tidak bisa membeli barang-barang kami," ujar Fadil, pemilik toko kelontong di kawasan perumahan. Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah memberikan insentif untuk UMKM, mereka tetap harus menghadapi kenyataan bahwa biaya yang meningkat tetap menekan keuntungan.

Meskipun terdapat kekhawatiran terhadap dampak sosial dari kenaikan tarif PPN, langkah pemerintah ini juga berpotensi mendorong reformasi struktural dalam sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran untuk program-program sosial dan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat. Kenaikan tarif PPN, meskipun memberatkan, dapat berperan dalam memperkuat perekonomian dalam jangka panjang. Oleh karena itu, meskipun tidak mudah, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kebijakan ini untuk mewujudkan stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Referensi

Putri, I. (2024). KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934-944.

Kharisma, N., & Furqon, I. K. (2023). Analisis dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap masyarakat dan inflasi di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 295-303.

Tarmizi, M. M. (2023). Peningkatan tarif PPN Indonesia: Dampak sosial ekonomi dan potensi yang belum terserap. Jurnal Ekonomi Indonesia, 12(1), 55--68.

Hajatina, & Hasanah, U. (2024). Analisis dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perilaku konsumsi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(2), 36-48. E-ISSN: 2830-7690.

Astuti, D., Firmansyah, F., Ariviana, F., Utomo, S. H., Mukhlis, I., Nugroho, A., Maharani, N. C., & Maghfiroh, F. H. I. (2024). PPN naik 12%: Anugerah fiskal atau beban ekonomi. Prosiding Seminar Nasional Sanata Dharma Berbagi (USDB).

Majid, F., Shofiatus Sholikhah, H., & Sarwendah, L. (2023). Dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada masyarakat di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA.

Aziz, A, S, M. (2024, 19 Maret). Dampak Positif Kenaikan Tarif PPN. Diakses pada 14 Desember 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun