Di sisi lain, para pelaku usaha juga merasakan dampak yang serupa. Dengan meningkatnya tarif PPN, biaya operasional bisnis semakin membengkak. Beberapa usaha kecil mengeluhkan bahwa kenaikan harga barang dan jasa yang mereka jual bisa berakibat pada turunnya daya beli konsumen. "Kami harus menaikkan harga barang untuk menutupi kenaikan pajak ini, namun khawatir jika harga tersebut membuat pelanggan tidak bisa membeli barang-barang kami," ujar Fadil, pemilik toko kelontong di kawasan perumahan. Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah memberikan insentif untuk UMKM, mereka tetap harus menghadapi kenyataan bahwa biaya yang meningkat tetap menekan keuntungan.
Meskipun terdapat kekhawatiran terhadap dampak sosial dari kenaikan tarif PPN, langkah pemerintah ini juga berpotensi mendorong reformasi struktural dalam sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran untuk program-program sosial dan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat. Kenaikan tarif PPN, meskipun memberatkan, dapat berperan dalam memperkuat perekonomian dalam jangka panjang. Oleh karena itu, meskipun tidak mudah, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kebijakan ini untuk mewujudkan stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Referensi
Putri, I. (2024). KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934-944.
Kharisma, N., & Furqon, I. K. (2023). Analisis dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap masyarakat dan inflasi di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 295-303.
Tarmizi, M. M. (2023). Peningkatan tarif PPN Indonesia: Dampak sosial ekonomi dan potensi yang belum terserap. Jurnal Ekonomi Indonesia, 12(1), 55--68.
Hajatina, & Hasanah, U. (2024). Analisis dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perilaku konsumsi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(2), 36-48. E-ISSN: 2830-7690.
Astuti, D., Firmansyah, F., Ariviana, F., Utomo, S. H., Mukhlis, I., Nugroho, A., Maharani, N. C., & Maghfiroh, F. H. I. (2024). PPN naik 12%: Anugerah fiskal atau beban ekonomi. Prosiding Seminar Nasional Sanata Dharma Berbagi (USDB).
Majid, F., Shofiatus Sholikhah, H., & Sarwendah, L. (2023). Dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada masyarakat di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA.
Aziz, A, S, M. (2024, 19 Maret). Dampak Positif Kenaikan Tarif PPN. Diakses pada 14 Desember 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H