Mohon tunggu...
Muhammad Andi Hendrajat
Muhammad Andi Hendrajat Mohon Tunggu... Lainnya - Umur saya 21 tahun

Saya bekerja sebagai karyawan swasta disebuah perusahaan teknologi yang bergerak dibidang jasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Regulasi Digital di Kalangan Remaja dan Anak Muda

14 Februari 2023   15:40 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang kita sedang berada di era digital yang dimana perkembangan teknologi sudah sangat berkembang, perkembangan teknologi seperti komputer, internet, dan telepon melahirkan media baru yang disebut media digital. Media digital merupakan jenis media terkini yang seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dengan hadirnya ponsel pintar dan internet yang jauh berkembang. Media digital disebut juga dengan media baru (new media).

Di zaman yang serba modern saat ini dimana perkembangan teknologi sudah semakin canggih, masyarakat dapat mengakses informasi dimana saja dan kapan saja, melalui media digital yang saat ini sudah berkembang pesat. Masyarakat dapat mengakses melalui telfon genggam, laptop, televisi dll. Khususnya dikalangan anak muda yang dimana semakin aktif dalam menggunakan media digital tanpa tahu adanya batasan dan aturan. Dengan adanya batasan dan aturan ini maka anak muda tidak semena-mena dalam menggunakan media digital. Dalam menggunakan media digital tentunya ada peraturan perundang-undangan yang dinamakan UU ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini berisi tentang larangan menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian dan teror online.

Anak muda sekarang kebanyakan suka menggunakan internet untuk bersosial media seperti menggunakan Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, dll. Mereka menggunakan media sosial ini untuk berkomunikasi, memberikan feedback untuk pemberitaan, melihat informasi dan hal-hal terbaru yang sedang diminati atau terupdate. Seiring berjalannya waktu peggunaan media sosial ini banyak yang melanggar undang-undang sehingga para tersangka yang melanggar undang-undang terkena hukuman yang sudah ditetapkan dalam UU ITE karena kurangnya edukasi tentang UU ITE.

Dengan adanya UU ITE ini tentunya sangat bermanfaat untuk para remaja terutama para remaja yang sering melanggar aturan dalam bermedia sosial agar dapat membatasi dalam sosial media apalagi remaja yang suka melakukan pelanggaran dan juga yang memberikan komentar negatif kepada orang-orang yang ada di sosial media seperti artis ataupun influencer karena jika kita seenaknya dalam menggunakan media sosial tanpa tau adanya UU ITE dapat merugikan kita sendiri serta orang lain dan juga para remaja dapat berhati-hati dalam memberikan informasi di sosial media, menjaga privasi data pribadi, mengatur penyebaran informasi yang ada di internet dan tentunya semua orang tidak bisa seenaknya dalam menggunakan teknologi karena setiap melanggar akan ada hukuman yang sesuai di pasal UU ITE.

Minimnya anak muda zaman sekarang banyak yang belum paham tentang regulasi digital harus mendapatkan edukasi tentang adanya regulasi digital dan batasan-batasannya. Pemberian edukasi ini bisa diterapkan pada sistem pembelajaran di sekolah atau di kuliah mulai dari pemberian pelatihan kepada dosen mengadakan seminar kampus untuk para mahasiswa, adanya mata kuliah yang membahas tentang regulasi digital dan pemberian contoh dari penggunaan sosial media di regulasi digital ini. Karena regulasi digital sangat penting agar tidak terjadi permasalahan tentang regulasi digital. Dengan adanya edukasi ini diharapkan banyaknya remaja yang memahami pentingnya regulasi digital dan tau adanya aturan-aturan agar remaja dapat mengetahui batasan yang ada di dalam regulasi digital yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun