Mohon tunggu...
Andi Harianto
Andi Harianto Mohon Tunggu... Freelancer - Kesederhanaan adalah kekuatan

Tinggal di Kota Kecil Bantaeng, 120 Kilometer, arah Selatan Kota Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Akankah Air Memicu Perang Masa Depan?

7 September 2019   11:00 Diperbarui: 11 September 2019   21:21 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari banyaknya sumber air tawar yang mulai mengalami pencemaran berat di Indonesia, negeri ini tetap akan menjadi lumbung pangan dan air utama di dunia ketika pemerintah mampu mengelolanya dengan baik.

Di samping itu, tentu diperlukan penguatan diplomasi politik dan militer untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya alam penting ini di masa depan.

Peperangan karena perebutan sumber air ini tentulah tidak diharapkan oleh semua manusia di bumi, tetapi sebagaimana teorinya, bahwa perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi. 

Perang telah menjadi perwujudan dari naluri manusia untuk mempertahankan diri. Bertahan dari kelangkaan mendapatkan air.

Menjadi sangat penting bagi Indonesia untuk mencegah kemungkinan terjadinya perang antarnegara atau konflik di dalam negeri akibat kurangnya sumber daya air bersih ini, termasuk kekurangan air dalam mengelola lahan pertanian dan industri.

Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebabkan minimnya ketersediaan air, monopoli, serta penguasaan air oleh swasta.

Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 

Namun, karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 maka MK membatalkan seluruh pasal yang ada dalam UU tersebut. Sehingga, UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan kembali berlaku untuk mengisi kekosongan hukum hingga adanya pembentukan uu yang baru.

Nah, regulasi terkait pengelolaan air dalam negeri saja belum kelar 100%, bagaimana mungkin kita dapat menghadapi kemungkinan konflik yang lebih besar ketika perangkat aturan belum sempurna melindungi sumber daya air kita.

Sumber tulisan : Wikipedia 1, Liputan 6, detik.com, Wikipedia 2, BBC.com, sindonews,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun