Mohon tunggu...
Andi Haidir Indar
Andi Haidir Indar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kementerian Hukum dan HAM RI

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Libur, PK Bapas Makassar Tetap Lakukan Pendampingan Klien ABH

25 Januari 2020   11:34 Diperbarui: 25 Januari 2020   11:42 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar, INFO-PAS. Pendampingan Klien Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menjadi suatu kewajiban yang mengikat bagi seorang PK di seluruh Indonesia sebagai insan penegak hukum.

Hal ini yang menjadi pemacu Yusak S- PK Muda Bapas Makassar yang tetap melaksanakan tugas walau bukan pada hari kerja. "Bagian dari tanggung jawab, mengingat tugas kita sebagai pengayom untuk senantiasa melayani" singkatnya usai melaksanakan Assesment dan Wawancara klien anak.

Lalu apa yang menyebabkan dirinya bekerja saat yang lainnya sedang beristirahat di hari libur kerja ini? " Permintaan pendampingan dan bantuan Penelitian dari pihak Kepolisian agaknya terlambat sehingga masa penahanan klien hampir habis, untuk itu kita harus bergerak cepat " jelas PK kelahiran 49 tahun silam ini.

Tambahnya pendampingan ini merupakan bagian penting dalam pengambilan data awal klien, sehingga seorang PK dapat melihat dan menggali lebih jauh motif hingga klien anak melakukan tindak pidana. "Anak adalah masa depan bangsa untuk itu kita harus berbangga menjadi bagian dari hal itu, sebab hal yang baik diawali dengan keikhlasan kita dalam mengabdi" pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun