Makassar, INFO-PAS. Balai Pemasyarakatan menerima klien bebas reintegrasi Crash Program yang diterima langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar- Alfrida. "Ya betul sampai dengan sore tadi, total 48 orang klien kita terima berasal dari berbagai UPT di Wilayah Sulawesi Selatan" ujar Alfrida. Senin (23/12/19)
Crash program merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menanggulangi overcrowded yang tengah terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Over kapasitas yang notabene disebabkan overstaying Warga Binaan Pemasyarakatan membuat Lembaga negara yang di tahun ini memasuki usia 55 mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan Crash Program di seluruh Indonesia.
"Crash Program adalah langkah progresif melalui penyederhanaan administratif, seperti penyederhanaan isi Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh PK Bapas dimana dalam beberapa kasus klien tidak memiliki penjamin" ujar Alfrida usai memberikan pengarahan kepada para klien pemasyarakatan di dampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Dari total 48 orang klien yang diterima tersebut, 40 orang diantaranya menerima program reintegrasi Pembebasan bersyarat sedangkan 8 lainnya reintegrasi Cuti bersyarat. Adapun klien tersebut nantinya tetap akan mendapatkan proses Pembimbingan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan klien pemayarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H