Mohon tunggu...
Andi Haidir Indar
Andi Haidir Indar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kementerian Hukum dan HAM RI

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Makassar Terima 48 Klien Bebas Reintegrasi Crash Program

23 Desember 2019   18:53 Diperbarui: 23 Desember 2019   19:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengarahan klien oleh Kabapas Makassar

Makassar, INFO-PAS. Balai Pemasyarakatan menerima klien bebas reintegrasi Crash Program yang diterima langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar- Alfrida. "Ya betul sampai dengan sore tadi, total 48 orang klien kita terima berasal dari berbagai UPT di Wilayah Sulawesi Selatan" ujar Alfrida. Senin (23/12/19)

Crash program merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menanggulangi overcrowded yang tengah terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Over kapasitas yang notabene disebabkan overstaying Warga Binaan Pemasyarakatan membuat Lembaga negara yang di tahun ini memasuki usia 55 mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan Crash Program di seluruh Indonesia.

"Crash Program adalah langkah progresif melalui penyederhanaan administratif, seperti penyederhanaan isi Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh PK Bapas dimana dalam beberapa kasus klien tidak memiliki penjamin" ujar Alfrida usai memberikan pengarahan kepada para klien pemasyarakatan di dampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Pengarahan klien oleh Kabapas Makassar
Pengarahan klien oleh Kabapas Makassar

Dari total 48 orang klien yang diterima tersebut, 40 orang diantaranya menerima program reintegrasi Pembebasan bersyarat sedangkan 8 lainnya reintegrasi Cuti bersyarat. Adapun klien tersebut nantinya tetap akan mendapatkan proses Pembimbingan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan klien pemayarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun