Parahnya lagi, mempertanggungjawabkan proyek fisik dengan dana desa, padahal kegiatan tersebut sumbernya dari dana lain. Modus ini jarang terundus jika pengawas kurang memahami alokasi anggaran yang ada dalam APBdes.
Lemahnya Pengawasan
Jika dilihat sejak diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014, tentang desa, maka ada tiga kelemahan pengawasan yang bisa disimpulkan secara garis besar.
Yang pertama adalah, lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ini terlihat dari tingkat kapasitas BPD yang masih belum mamahami secara detail dan menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dana desa.Â
Yang kedua, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di desa tidak efektif mengambil peran pengawasan. Apalagi desa yang sama sekali belum adanya lembaga-lembaga pemberdayaan, ini akan menjadi lebih mudah terbukanya peluang penyalahgunaan keuangan desa. Termasuk lemahnya asistensi lembaga pengawasan di tingkat kabupaten.
Kemudian yang ketiga menjadi penentu lemahnya pengawasan akibat budaya kita yang masih feodalistik serta masih mengakar di kalangan masyarakat desa. Jika ada tokoh dan warga yang melakukan pengawasan, maka dengan mudah menjadi lawan atau "musuh" bersama dengan perangkat atau kelompok lainnya.Â
Kondisi ini membuat sebagian warga akan bersikap pesimis, lalu tidak aktif menjadi kontrol dan pengawasan yang seharusnya menjadi milik warga. Kondisi feodalisme ini kerap berimbas kepada persoalan sosial lainnya.Â
Sehingga penerapan pasal 68 Undang-undang No.6 Tahun 2014 yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan desa tidak berjalan maksimal.
Padahal dalam kontek ini, pelibatan masyarakat menjadi faktor penting dan mendasar karena mereka bagian yang paling mengetahui kebutuhan di desa secara langsung, baik pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban.
Selain faktor tersebut, pada sebuah diskusi ringan dengan Ketua Satgas Dana Desa, Samad Bibit Rianto, saya pernah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait bagaimana memperketat pengawasan dana desa.
Menurutnya, ada beberapa kelemahan yang perlu ditingkatkan, salah satunya adalah meningkatkan pemahaman yang baik tentang regulasi kelembagaan, tata laksana serta implementasi pengucuran dana desa.Â