Mohon tunggu...
Andi Darlis
Andi Darlis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemanfaatan Pulau-pulau Terluar

13 Juni 2017   13:11 Diperbarui: 13 Juni 2017   13:37 2188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pulau-pulau  terluar yang berada didalam wilayah yurisdiksi nasional Indonesia dapat dimaknai sebagai pagar. Dilihat dari perspektif keamanan dan pertahanan pulau-pulau terluar merupakan benteng terdepan yang dapat menjadi penghalau masuknya ancaman. Sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau dalam hitungan ribuan, Indonesia dapat memanfaatkan pulau-pulau terluar khususnya yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, berfungsi sebagai penyangga terdepan dari setiap ancaman yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Dalam konteks tersebut, TNI akan membangun sejumlah pangkalan militer di pulau terluar Indonesia. Rencana itu sudah disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke Presiden RI Joko Widodo. Pulau Natuna, Morotai dan Biak yang merupakan pulau terluar menjadi prioritas untuk dibangun kompleks pertahanan militer Indonesia. Pulau terluar yang dimiliki Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan menjadi suatu pilihan kebijakan strategis dalam menghadapi ancaman militer dan non militer.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan 111 pulau kecil terluar Indonesia. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, hanya ditetapkan sebanyak 92 pulau kecil terluar. Penetapan tersebut dilakukan untuk mengurangi masalah keamanan nasional seperti penjualan tanah pulau kepada asing, kepemilikan secara privat baik oleh warga negara Indonesia sendiri maupun oleh warga asing.

Penetapan pulau-pulau tersebut sangat perlu saat ini untuk dijadikan sebagai pos-pos terdepan dalam mengawasi aktiftas ilegal seperti ilegal fishing, penyelundupan narkoba dan barang berbahaya lainnya serta kemungkinan lain yang berbahaya bagi keamanan nasional.  Penetapan ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut ataupun sumber daya laut yang ada disekitar pulau. Hal ini juga  sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar .

Berikut ini adalah daftar nama-nama pulau kecil terluar berdasarkan provinsi:

 I. Kepulauan Riau: 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala; 104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.

 II. Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.

III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.

IV. Sulawesi Tengah: 19. Pulau Lingian; 20. Pulau Solando; 21. Pulau Dolangan.

 V.  Sulawesi Utara: 22. Pulau Bongkil (Pulau Bangkit); 23. Pulau Mantehage (Pulau Manterawu); 24. Pulau Makalehi; 25. Pulau Kawaluso; 26. Pulau Kawio; 27. Pulau Marore; 28. Pulau Batuwaikang; 29. Pulau Miangas; 30. Pulau Marampit; 31. Pulau Intata; 32. Pulau Kakorotan; 33. Pulau Kabaruan.

VI.Maluku Utara: 34. Pulau Yiew Besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun