Beberapa organisasi yang dikenal didunia sebagai jaringanteroris dengan menggunakan narkotika sebagai cara untuk membiayai aktifitasnya seperti Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia (FARC), Ejercito de Liberacion Nacional (ELN), Autodefensas Unidas de Colombia (AUC), Partido Comunista del Perú - Sendero Luminoso (PCP-SL), Hamas dan Taliban. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri 2016 bahwa dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 88,1 juta merupakan pengguna aktif dunia maya. 79 jutanya aktif menggunakan jejaring sosial, 318,5 juta pengguna koneksi internet dan 67 juta merupakan pengguna jejaring sosial melalui telepon genggam yang mereka miliki.
Melihat angka pengguna media Cyber maka diperlukan langkah antisipasi konkrit agar potensi menjadi korban ataupun pelaku Cyber Narcoterrorism dapat diminimalisir. Bahkan bila perlu, Indonesia harus ada lembaga khusus yang independen sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi tindakan hukum atas kejahatan dunia maya ini.
Sebagai langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meredam kejahatan Cyber Narcoterrorism beberapa tindakan yang dapat dilakukan seperti : Merekrut ahli IT untuk memperkuat IT di tubuh TNI, Memperkuat dan meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan personel yang berdinas di Komlek dengan memberikan pendidikan dan pelatihan IT yang berkesinambungan, Pengadaan infrastruktur komunikasi elektroninik (Komlek), Bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penanggulangan cyber narcoterrorism, dan menyusun piranti lunak dan yang terpenting adalah Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam menggnakan media sosial, mengisi dengan konten-konten yang baik dan benar.
Keberadaan Cyber Narcoterrorism walaupun belum ditemukan adanya kasus di Indonesia hal tersebut merupakan tantangan tersendiri khususnya bagi TNI sebagai garda terdepan pertahahan dan keamanan negara. Masifnya penggunaan media sosial oleh banyak kalangan harus menjadi perhatian serius dan memiliki kemampuan membentengi pengaruh negatif dari penggunaan medsos oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab terhadap masyarakat.
Upaya minimal yang dapat dilakukan untuk kondisi saat ini adalah melakukan filtering/blokir sebagai tindakan awal kontra intelijen untuk menghadapai ancaman Cyber Narcoterrorism. Era globalisasi yang tidak lagi mengenal batas-batas negara Cyber Narcoterrorism merupakan salah satu model peperangan tanpa pasukan sehingga di tubuh TNI diperlukan “Serdadu Cyber” sebagai prajurit tempur dalam berhadapan dengan ancaman non militer tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H