Mohon tunggu...
Andi Cipto Mukti
Andi Cipto Mukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang batasan moral dan integritas

30 November 2024   12:14 Diperbarui: 30 November 2024   10:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia di sekitar kita adalah kumpulan keyakinan, aturan, dan norma Tentang bagaimana kita harus hidup dan berperilaku. Penting untuk Memisahkan elemen-elemen ini agar kita dapat menempatkannya Pada posisi yang tepat. Jika kita tidak melakukan hal ini, akan sulit Mengetahui apa yang harus dilakukan, terutama karena beberapa Persyaratan ini bertentangan dengan persyaratan lainnya. Oleh karena Itu, perlu dibahas tiga jenis nasehat tentang bagaimana kita harus hidup, Melalui: moralitas, etika dan hukum.

Hukum sebagai pedoman kehidupan sosial masyarakat tentunya Memerlukan nilai-nilai moral dan etika sebagai pedoman berjalannya Hukum. Dalam hal ini hukum dikonstruksikan sebagai Perwujudan moralitas. Oleh karena itu, hukum tidak hanya ditafsirkan Dalam bentuk tertulis tetapi hanya membahas aspek norma hukum Formal yang tertulis. Undang-undang harus ditafsirkan secara lebih luas; khususnya dengan Memahami hukum tidak tertulis dan peranan nilai moral sebagai Pedoman hukum. Oleh karena itu, berjalannya hukum dalam ruang Sosial juga dipengaruhi oleh peran hukum tidak tertulis serta nilai-nilai Moral dan etika. Etika muncul dari gagasan lokal yang diterjemahkan menjadi tindakan Baik oleh masyarakat itu sendiri. Bahkan, masyarakat yang senantiasa Hidup dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika dapat berdampak Pada hasil positif dalam penilaian hukum; oleh sebab, setiap masyarakat Akan berusaha menjaga kehormatan mereka mengenai keyakinan atas Sesuatu adalah 'benar' atau 'salah'.

Dengan demikian pengertian moralitas adalah pedoman yang dimiliki Setiap individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah Berdasarkan standar moral yang berlaku dalam masyarakat. Etika tidak Mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan Bagaimana manusia seharusnya bertindak, berdasarkan pada nilai dan Norma. Moralitas dipertanyakan tampak (tangible) dalam perilaku dan Tidak jujur dan tidak tampak (intangible) dalam pikiran yang Bertentangan dengan hati nurani dalam perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan moralitas yang dengan sengaja menentang hati nurani adalah Soal integritas yaitu keteguhan hati untuk berpendirian tetap Mempertahankan nilai-nilai baku.

Hugo de Grotius mendefinisikan hukum sebagai tindakan moral yang Menjamin keadilan. Hukum adalah pengaturan tindakan moral untuk Menjamin keadilan dalam peraturan hukum yang berkaitan dengan Kebebasan. Dilihat dari berbagai aspek dan mazhab, maka hukum tidak Dapat dipisahkan dari keadilan, setiap pemikir dan filosof ketika Membahas hukum selalu membandingkannya dengan konsep keadilan Hal ini sesuai dengan pandangan hukum alam yang menyamakan hak Dengan keadilan (ius quia iustum). Walaupun sesungguhnya tentang makna keadilan itu sendiri juga tidak Ada definisi pasti yang bisa diberikan oleh para ahli hukum maupun ahli Filsafat sendiri. Akan tetapi paling tidak dapat diberikan pengertian Sederhana yakni sesuatu yang berkaitan dengan perasaan dimana Seseorang dapat menerima keadaan seperti itu dengan lapang dada (keadilan privat) atau masyarakat dapat menerima kenyataan seperti itu Juga dengan lapang dada (keadilan publik). Buruknya hukum itu bukan terletak pada baik buruknya isi norma yang Dibuat, akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur dari baik Buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan hukum itu. Lebih lanjut Bentham mengatakan suatu norma hukum baru dapat dinilai baik, jika Akibat yang dihasilkan dari penerapan norma itu adalah kebaikan, Sebaliknya norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala akibat Dari penerapan norma itu justru melahirkan ketidakadilan dan Penderitaan, terlepas apakah norma itu sendiri yang mengantarkan Ke arah ketidak adilan dan penderitaan atau penegakan hukumnya yang Salah sehingga mengakibatkan ketidakadilan dan penderitaan itu.

Kesimpulan:

Tujuan etika adalah Berupaya mencari norma-norma yang seharusnya Menghubungkan antar pribadi dan hubungan antara pribadi dan Masyarakat. Berupaya mempelajari ciri yang berkaitan dengan Masyarakat dalam konteks tatanan sosial. Berupaya mencari dan Menemukan kualitas-kualitas kemanusiaan dan berbagai bentuk Kelembagaan sosial yang dapat memberikan dorongan secara optimal pada realisasi kondisi tersebut. Berupaya mewujudkan nilai-nilai etis Dalam kehidupan bermasyarakat. Kata etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaan. Bedanya, dalam bahasa aslinya, moralitas berasal dari bahasa Yunani, Sedangkan moralitas berasal dari bahasa Latin. Mengenai arti kata etika Sama dengan moralitas, yaitu nilai dan standar yang menjadi sandaran Seseorang atau kelompok untuk mengatur perilakunya. De Vos Berpendapat bahwa moralitas adalah seperangkat aturan, norma, atau Hukum berupa sila, yang mengatur perilaku manusia dan masyarakat di Mana manusia berada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun