Inilah sebenarnya masalah intinya, kemungkinan APBD 2020 yang telah diketok sebelumnya memang tidak didukung dengan asumsi-asumsi yang kuat (masih menggunakan sistem penganggaran tradisional), sehingga ketika ada suatu masalah yang tidak terprediksi sebelumnya seperti yang terjadi saat ini (force majeure), mereka pun kewalahan mengkoreksi asumsi-asumsi tersebut dan mencari pijakan sebagai dasar perubahan anggaran yang harus dilakukan.
Selain itu, tidak mudah untuk dalam waktu yang singkat mengurangi belanja pegawai, khususnya anggaran belanja modal dan belanja barang/jasa sampai minimal 50%. Gejolak politiknya akan sangat terasa di daerah. Betapa tidak? "deal politik" yang sebelumnya kemungkinan ada dibalik penetapan anggaran tersebut, harus dikompromikan seketika. Artinya ketika tidak ada koordinasi yang baik dan ketegasan para pihak (pengambil kebijakan di daerah) maka hal ini akan sulit untuk segera ditetapkan.
Dari sini kita bisa simpulkan bahwa betapa asumsi penyusunan APBD yang kuat, gerakan cepat dalam penanganan masalah yang tidak biasa (anomali), koordinasi yang baik antara seluruh pihak, dan ketegasan pengambil kebijakan daerah sangat diperlukan dalam percepatan penanggulangan bencana nasional covid-19 ini.Â
Karenanya, sebagai suatu pembelajaran bagi aparat PEMDA, sudah tepat jika ada ketegasan Pemerintah Pusat dalam memberikan sanksi ini. Walaupun bentuk dari sanksi ini akan sedikit mengganggu ketersediaan dana di daerah (khususnya PEMDA yang terkena sanksi), namun setidaknya diharapkan dengan adanya sanksi ini, PEMDA akan lebih serius, cepat dan responsif dalam menanggulangi peristiwa yang luar biasa ini.
Akhirnya, kita semua berharap bahwa ketegasan Pemerintah Pusat ini tidak hanya berhenti disini saja.
Kemungkinan akan ada 1.001 masalah lagi yang akan terjadi, baik selama masa pandemi maupun setelah masa pandemi ini berlalu yang erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di daerah.Â
Permasalahan terkait penanganan covid-19, pendataan masyarakat terdampak, ketepatan penyaluran bansos dan keefektifan program/pemberian stimulus guna pemulihan ekonomi di daerah juga harus senantiasa dipantau dan dievaluasi secara ketat oleh Pemerintah Pusat.Â
Ketika terdapat ketidakefektifan, ketidakefisienan ataupun pelanggaraan hukum terkait masalah tersebut maka seharusnya Pemerintah Pusat beserta instansi lain yang berwenang juga  harus tegas dalam memberikan hukuman kepada pelakunya.Â
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H