Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BUMN Bergerak Cepat, BUMD dan BUMDes Bagaimana?

19 April 2020   21:25 Diperbarui: 19 April 2020   21:43 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa Jumlah BUMN di Indonesia sebanyak 114, dengan total Aset sebesar 8.201,97 triliun rupiah, ekuitas sebesar 2.819,16 triliun rupiah, dan laba bersih sebesar 190,49 triliun rupiah. 

Masih dari data BPS, Pada tahun 2018, BUMD di Indonesia berjumlah sekitar 795, dengan total Aset sebesar 675,17 triliun rupiah, ekuitas sebesar 133,88 triliun rupiah, dan laba bersih sebesar 12,55 triliun rupiah.

Sementara berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2018, Jumlah BUMDes di Indonesia telah mencapai 45.549.

Jika melihat data diatas maka dapat dikatakan bahwa walaupun ada beberapa BUMD/BUMDes yang berhasil dan dapat memberikan sumbangsih pendapatan (deviden) bagi Pemerintah Daerah/Desa, namun demikian permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar BUMD dan BUMDes tentunya jauh lebih besar dibandingkan dengan BUMN.

Karena selain permasalahan kompetensi SDM, tata kelola dan struktur organisasi, baik BUMD maupun  BUMDes tersebut juga diperhadapkan pada modal dan pasar yang terbatas serta aktivitas bisnis yang terkadang telah jauh menyimpang dari prinsip dan fungsi utamanya sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah. 

Oleh karena itu, agar seluruh Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN/BUMD/BUMDes) dapat menjalankan peran sebagaimana mestinya, maka sebaiknya langkah dan kebijakan Erick Thohir dalam membenahi BUMN juga diikuti oleh Kemendagri dan Kemendes PDTT dalam membenahi BUMD dan BUMDes. 

Disatu sisi, misalnya untuk memajukan industri strategis di tanah air, sebaiknya BUMN tidak hanya berfokus pada upaya peningkatan kerjasama dengan kementerian/lembaga negara, perguruan tinggi dan pihak swasta lainnya saja, namun juga harus membuka peluang kemitraan dengan BUMD/BUMDes di Indonesia.

Sementara di sisi lain, sebagai pembina BUMD/BUMDes di Indonesia, baik Kemendagri maupun Kemendes PDTT juga harus melihat kondisi ini sebagai peluang untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan BUMD/BUMDes. 

Kemitraan yang terjalin antara BUMN dengan BUMD/BUMDes ini harus dilihat sebagai strategi nasional dalam rangka meningkatkan peran, kapasitas dan kualitas pengelolaan seluruh Badan Usaha Milik Pemerintah secara umum, bukan untuk melakukan monopoli pada sektor bisnis tertentu.

Karenanya, tidak hanya bicara tentang profitabilitas semata,  kemitraan ini harus dibangun dengan semangat menciptakan transfer pengetahuan dan sumber daya serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan peran ekonomi dan sosial BUMN/BUMD/BUMDes di seluruh Indonesia.

Mimpi sederhananya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun