Jawabannya bisa jadi ya, bisa jadi juga tidak... Tergantung dari motif penggalangan dana tersebut.
Penggalangan dana itu akan menjadi "ladang" gratifikasi jika ada pihak yang bisa membuktikan bahwa Jokowi memanfaatkan atau "menyalahgunakan" kewenangannya sebagai Gubernur DKI (status cuti) dalam penggalangan dana tersebut, ataupun Jokowi meminta kepada seseorang (pihak tertentu) untuk membantu dana pemenangannya dengan memberikan janji/imbalan berupa fasilitas ataupun kemudahan di kemudian hari terkait posisinya sebagai Gubernur DKI sebagai balasannya.
Namun, kalau seandainya hal itu tidak dapat dibuktikan maka sudah menjadi hak jokowi untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat, sepanjang bukan merupakan dana dari tindak pidana (termasuk pencucian uang) dan tidak bersumber dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan BUMN/BUMD, serta tidak melebihi ketentuan yang telah telah ditetapkan oleh KPU (Paling banyak 1 (satu) Milyar dari perseorangan dan paling banyak 5 (lima) Milyar dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah) (Pasal 10 dan 11 PKPU No.17/2014).
2. Penelusuran terhadap Keberadaan Rekening Penggalangan Dana Jokowi-JK...
Terkait dengan status Jokowi yang saat ini menjadi Capres pada Pilpres 2014 ini maka sudah menjadi kewajiban bagi Jokowi untuk menjalankan segala aturan ataupun regulasi yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan pelaksanaan Pilpres ini, termasuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pada PKPU tersebut, khususnya pada pasal 9, 14, 15, dan 16 diatur tentang pembuatan dan pelaporan "Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)".
Dalam PKPU tersebut, RKDK harus dibuka di Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Capres/cawapres ditetapkan oleh KPU. RKDK harus terpisah dari rekening pribadi pasangan capres/cawapres (pasal 14 PKPU No. 17/2014) dan merupakan rekening penampungan sumbangan dana kampanye dalam bentuk tunai/kas, sehingga selama dana kampanye tersebut berbentuk tunai/kas maka dari manapun sumbangan itu baik dari pribadi pasangan capres/cawapres, partai politik pengusung maupun dari sumbangan pihak lain harus melalui/ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan (Pasal 9 dan 15 PKPU No. 17/2014).
Bicara tentang jumlah RKDK, pada PKPU itu juga telah diatur bahwa selain RKDK yang dibentuk oleh tim kampanye Nasional, RKDK juga wajib dibuka oleh tim kampanye tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, sehingga jangankan 3 rekening, seharusnya setiap tim kampanye membentuk sekurang-kurangnya 536 RKDK dengan asumsi 1 RKDK tingkat Nasional, 34 RKDK tingkat Provinsi, 501 RKDK tingkat Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam PKPU tersebut juga telah diatur bahwa untuk menilai kewajaran dan kepatuhan pengelolaan dana kampanye, termasuk keberadaan dana pada RKDK tersebut maka KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengauditnya yang diberikan waktu selama 45 hari.
Jadi, apa yang salah dengan rekening penggalangan dana Jokowi?
Jawabannya ada pada anda semua masyarakat Indonesia.