Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa yang Salah dengan Rekening Penggalangan Dana Jokowi?

31 Mei 2014   13:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:54 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin tidak ada salahnya jika pihak "Progress 98" melaporkan Jokowi ke KPK dengan dalih adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jokowi melalui penggalangan dana yang dilakukan pada beberapa rekening, seperti:

1. BRI kantor cabang Mall Ambassador. Nomor rekening 1223 01000172309 atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla,

2. Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan nomor 070-00-0909096-5 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla M.

3. BCA KCP Mega Kuningan nomor 5015.500015 atas nama Joko Widodo/HM Jusuf Kalla .

Karena dengan adanya laporan itu maka akan menjadi suatu peringatan dini bukan hanya bagi Jokowi, tetapi juga bagi bangsa Indonesia bahwa harus waspada dengan adanya "pemanfaatan terhadap kekuasaan" maupun "money politic" dalam pilpres mendatang.

Namun, yang perlu dicermati dibalik itu, apakah salah jika Jokowi membuka rekening untuk penggalangan dana untuk membiayai seluruh aktivitas pemenangannya?

1. Penulusuran terhadap gratifikasi...

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.........

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Lantas, apakah penggalangan dana yang dilakukan oleh Jokowi itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur DKI (walaupun saat ini lagi cuti)? dan apakah penggalangan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun