Wacana akan dibentuknya pansus soal tenaga kerja asing menjadi hangat diperbincangkan. Perlunya TKA datang ke Indonesia tergantung persoalan dan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disamping ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Apalagi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polekmik. Karena dinilai menambah persoalan tenaga kerja kita. Mengingat masih banyaknya pengangguran di Indonesia sedangkan TKA asing membanjiri negara kita.
Salah satu pakar hukum nasional, Yusril Ihza Mahendra  memberikan komentar melalui twitternya, bahwa TKA asing bukannya tidak diperlukan tapi pengangguran disini masih banyak.
 "Pemerintah selalu saja berdalih ada jutaan TKI kerja di LN, negara lain tdk protes, kok kita protes membanjirnya TKA ke sini. Mereka tdk protes karena mereka butuh TKI kita. Kita protes karena kita tidak butuh TKA. Disini msh banyak yg miskin dan nganggur, untuk apa TKA?" jelasnya, Jumat (27/4).
Kicaun Yusril direspons oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri. "Maaf bang, apa saat abang menteri gak ada TKA di Indonesia? Kalau ada, apa abang protes?" tanyanya.
"Ada, tapi kami batasi hanya pada level manajemen dan tenaga skill yang blm bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Kami tidak jor2an izinkan buruh kasar masuk ke sini, terutama dari Tiongkok seperti ketika anda jadi menteri," jawab Yusril.
Melihat keadaan seperti ini tentunya beberapa orang makin skepstis dengan keadaan tenaga kerja di dalam negeri. Apalagi di sektor menengah ke bawah. Dengan banyaknya TKA yang masuk bahkan bisa terjadi peningkatan setiap tahunnya. Dikhawatirkan angka pengangguran makin meningkat mengingat dipermudahnya TKA masuk ke dalam negeri. Belum soal tenaga kerja asing yang ilegal masuk ke Indonesia.
Dengan dipermudahnya TKA asing masuk ke Indonesia. Apalagi, setelah adanya kebijakan bebas visa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Pemerintah justru kecolongan masuknya tenaga kerja asing, yang banyak di antaranya ilegal. Dan akan menambah persoalan TKA ilegal serta memperparah keadaan ekonomi sebagian warga terkait soal nafkah.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menganggap, polemik yang terjadi dipicu oleh kepentingan politik. "Sekarang isunya adalah TKA. Padahal sebetulnya yang kita reform bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. Jadi berbeda. Inilah yang namanya politik," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, JakartaUtara, Rabu (25/4). Dikutip dari Merdeka.com.
Adanya wacana perlunya dibentuk pansus yang digawangi oleh Fadli zon memang terkesan politis. Mengingat tahun 2018 disebut sebagai tahun politik. Namun soal TKA memang butuh regulasi yang tegas dan jelas karena dikhawatirkan TKA akan makin membludak terutama yang ilegal sehingga memperparah keadaan ekonomi warga Indonesia yang non-skill. Mereka makin terpinggirkan sehingga menjadi penonton dirumah sendiri.
Sumber: Kompas.com, Merdeka.com