Itulah eforia era otonomi sekarang ini, banyak sekali perda yang salah yang di terbitkan oleh kabupaten/kota termasuk perda yang diterbitkan oleh Propinsi. Baik karena salahnya bertentangan dengan undang undang diatasnya, atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Kemendagri mencatat pada 2010, Kemendagri mengevaluasi sebanyak 3.000 perda dan 407 perda diantaranya dinyatakan batal. Pada 2011, perda yang dievaluasi bertambah menjadi 9.000 perda dan hasilnya 351 perda dibatalkan.
Sementara pada 2012, realisasi evaluasi perda mencapai 3.000 perda. Namun, hanya sekitar 173 Perda yang dinyatakan batal. Selain itu, secara kumulatif sejak 2002 sampai 2009, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 1.878 perda.
Peraturan atau perda yang dibatalkan itu , baik karena muatannya bertentangan dengan undang undang diatasnya, karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Karena peraturannya salah maka praktek dilapangan salah , tidak jarang memakan korban seperti yang terjadi dengan Saeni wanita lanjut usia pemilik warung nasi yang dagangannya disita aparat Pol PP kota Serang
Kembali kejudul
Peraturan salah , makan Korban dagangan Saeni Disita Pol PP Â Pemkot Serang
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H