Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peraturan Salah, Makan Korban Dagangan Saeni Disita Pol PP Serang

12 Juni 2016   15:58 Diperbarui: 12 Juni 2016   16:41 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah eforia era otonomi sekarang ini, banyak sekali perda yang salah yang di terbitkan oleh kabupaten/kota termasuk perda yang diterbitkan oleh Propinsi. Baik karena salahnya bertentangan dengan undang undang diatasnya, atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Kemendagri mencatat pada 2010, Kemendagri mengevaluasi sebanyak 3.000 perda dan 407 perda diantaranya dinyatakan batal. Pada 2011, perda yang dievaluasi bertambah menjadi 9.000 perda dan hasilnya 351 perda dibatalkan.

Sementara pada 2012, realisasi evaluasi perda mencapai 3.000 perda. Namun, hanya sekitar 173 Perda yang dinyatakan batal. Selain itu, secara kumulatif sejak 2002 sampai 2009, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 1.878 perda.

Peraturan atau perda yang dibatalkan itu , baik karena muatannya bertentangan dengan undang undang diatasnya, karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Karena peraturannya salah maka praktek dilapangan salah , tidak jarang memakan korban seperti yang terjadi dengan Saeni wanita lanjut usia pemilik warung nasi yang dagangannya disita aparat Pol PP kota Serang

Kembali kejudul

Peraturan salah , makan Korban dagangan Saeni Disita Pol PP  Pemkot Serang

Sumber :

1 | 2 | 3 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun