[caption caption="Sumber photo Republika .co"][/caption]Penulis terinspirasi dengan berita Pos kota , terbitan 18 Pebruari lalu, dimana Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendesak Presiden Jokowi, supaya mencopot Menkumham Yasonna Laoly dari jabatannya. Karena menurut PPP versi Djan Faridz, Yasonna laoly tidak cocok menjadi Menteri Hukum dan Ham. Kisruh PPP yang tak berkesudahan itu, adalah lebih kepada perbuatan Yasonna yang tidak profesional. Lebih kepada perbuatan Yasonna yang tidak taat aturan. Yasona menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan  PPP versi Djan Faridz.
Kemudian  penulis hubungkan dengan  berita di Tempo co. Tertanggal 12 /4  tentang pernyataan  Presiden Jokowi yang akan mencopot Pejabat yang Bikin Sulit  Rakyat.
Lalu Berita pemcopotan menteri itu, penulis hubungkan lagi dengan berita  Jokowi memanggil sejumlah menteri keistana merdeka yang  kabar kabarnya terkait dengan akan adanya reshuffle kabinet dalam waktu yang tidak begitu lama lagi.  Salah satu menteri yang dipanggil ke Istana Merdeka  tersebut adalah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Dari rangkaian fakta tersebut diatas Pertanyaannya
Apakah mungkin Menteri Hukum dan Ham ; Yasonna Laoly termasuk dalam gerbong terkena Resguffle ?
Kisruh di PPP
Kubu Djan Faridz mendesak pencopotan Menteri Hukum dan Ham ; Yasonna Laoly dari jabatannya bukan tidak beralasan.
Menurut Kubu Djan Faridz, berlarut larutnya kisruh di PPP tiada lain akibat perbuatan Yasonna yang tidak profesional.
Seharusnya bila Yasonna sebagai Menteri Hukum dan Ham taat hukum, maka kisruh di PPP sudah lama selesai. Secara yuridis kisruh  di Partai berlambang Ka’bah itu sudah selesai  dengan terbitnya  keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 tahun 2015 yang menyatakan kepengurusan Partai  PPP yang syah secara hukum adalah kepengurusan PPP versi Djan Faridz.
Dalam putusan itu juga disebutkan, semua anggota PPP supaya berhimpun dibawah bendera kepemimpinan PPP versi Djan Faridz.
Namun Yasonna dengan kekuasannya menolak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia memilih menghidupkan lagi kepengurusan yang sudah dinyatakan tidak syah oleh Makamah Agung.