Sanusi Bernyanyi, 17 orang terima ‘Uang Suap’ Reklamasi[caption caption="Sumber photo Hatree net # Jakarta"][/caption]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sudah kelar memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digaduhkan dengan nama Raperda tentang Reklamasi. Raperda Tentang Reklamasi itu sendiri sebenarnya terdiri dari 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Penulis akan sedikit mencuplik tulisan penulis yang pernah dimuat oleh Kompasiana tertanggal April 2016, perihal Kasus tertangkap tangannya Sanusi dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Asal mulanya kasus OTT Muhamad Sanusi.
Sejak akhir tahun lalu, DPRD Propinsi DKI Jakarta, tengah membahas 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.( TRKSPUJ )
Kedua Raperda tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi pembuatan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pihak swasta. Salah satu pihak swasta yang turut mengembangkan pulau buatan di utara Jakarta tersebut adalah . PT Agung Podomoro Land.
Pada kedua Rancangan Perda tersebut, nantinya memuat antara lain
Akan membagi membagi wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda. Bila disahkan menjadi Perda, perairan Jakarta akan dibagi empat bagian, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.
Melihat urgennya kedua perda dimaksud terutama Raperda ZWP3K terkait dengan kelanjutan usaha pengembangan 17 pulau buatan di utara Jakarta , tentu saja pihak pengembang swasta tidak akan tinggal diam. Mereka menghendaki kedua perda tersebut isinya menyesuaikan dengan bisnis mereka.
Disinilah berawalnya M.Sanusi selaku ketua Komisi “ D “ DPRD DKI Jakarta yang menjadi leading sectore pembahasan kedua raperda tersebut masuk ke pusaran Korupsi. Ia mencoba mengakomodasi kepentingan para pengusaha dalam pasal pasal Raperda (ZWP3K) . Sebagai imbalannya ia menerima suap dari PT. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjajatak kurang dari Rp.2,4 Milyar.
Sialnya ke “loba “ an Sanusi akan uang tersebut, berujung penjara. Ketamakkan Sanusi , tercium KPK dan sebagaimana diketahui akibat perbuatannya, kini Sanusi untuk sementara waktu terpaksa diinapkan KPK di hotel Perdio , minimal untuk 20 hari kedepan.
Kini beredar nama-nama yang diduga sebagai “penikmat” uang haram dalam dari PT Agung Podomoro Land terkait Raperda Reklamsi pantai utara Jakarta yang penulis kutip dari Hatree,net # Jakarta tertanggal sebagai berikut :
1. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, jalan-jalan ke USA beserta keluarga tahun baru 2016;
2. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, jalan-jalan ke USA tahun baru 2016;
3. M Ongen Sangaji, jalan-jalan ke Amerika tahun baru 2016;
4. M Panji, jalan-jalan ke Amerika tahun baru 2016;
5. Selamat Nurdin, melakukan perjalanan umroh beserta keluarga;
6. Triwisaksana, umroh beserta keluarga;
7. Bestari Barus;
8. Lucky Sastrawiria;
9. Taifiqurrohman;
10. Jonni Simanjuntak;
11. Syahrial;
12. Mery Hotma;
13. Abdul Ghoni;
14. Prabowo Soenirman;
15. Iman satria;
16. M. Sanusi;
17. Hasbiallah Ilyas.
Bagaimana menurut Anda?
Benarlah OTT KPK terhadap Sanusi, merupakan Pintu masuk, ungkap penikmat uang Raperda Reklamasi lainnya.
http://hatree.net/sanusi-bernyanyi-17-orang-ini-diduga-terima-uang-suap-reklamasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H