Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Hak-hak Pasien , Jika Belum Sembuh Dipaksa Pulang Pihak Rumah Sakit

15 Februari 2016   16:48 Diperbarui: 15 Februari 2016   19:45 3536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sumber : Amr. Olasha"][/caption]Penelantaran pasien  banyak dilakukan rumah sakit diberbagai daerah  di Indonesia. Penelantaran pasien tidak saja dilakukan oleh Rumah Sakit Swasta namun di beberapa daerah justru yang penelantarkan pasien  datangnya dari rumah sakit milik pemerintah daerah.

Belum lama ini, kembali terjadi penelantaran Pasien BPJS  oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandarlampung. Seorang pasien peserta BPJS kesehatan diduga mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak RSBW.

Sebut saja namanya Maida (56) penderita  darah tinggi masuk RSBW pada hari selasa (9/2)  sekitar pukul 20.00 Wib, karena tensinya darah naik secara mendadak. Baru dirawat selama tiga hari , pada hari sabtu (13/2) malam seorang perawat jaga mengabarkan bahwa Maidah mesti dirujuk kerumah sakit tipe B.

“Malam itu saya didatangi dokter dan perawat , mereka meminta ibu saya pindah kerumah sakit tipe B“ ujar Rahadyanjati, anak Maidah.

Masih menurut Rahadyanjati  perawat RSBW minta , malam itu juga pasien harus segera dipindahkan,  karena limit pembayaran  sudah Rp. 3 Juta dan sudah dirawat selama 3 hari.

“Malam ini juga harus pindah “  ujar Rahadyanjati menirukan pesan sang perawat. 

“kalau sampai besok maka biaya perawatan ibunya akan melebihi  limit “ Tambah Rahadyanjati dengan mata berlinang.

Rahadyanjati menuturkan menurut para perawat yang jaga malam , aturan itu memang datangnya dari BPJS dan dan Manjemen Rumah Saki RSBW.

Sebelumnya Penelantaran Pasien seperti RSBW Bandarlampung,  itu terjadi pula di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang. RSMH satu satunya rumah sakit milik Pemerintah Propinisi Sumatera Selatan dan menjadi tujuan rujukan dari seluruh rumah sakit kabupaten kota di Sumatera Selatan

Kisah  miris ini diceritakan oleh salah seorang keluarga paien  yang merasa kesal atas perlakuan RSHM yang dianggapnya sewenanhg wenang.

Sebut saja namanya Masita dewi (59) , peserta BPJS  dipaksa Rumah Sakit RSMH  Palembang  pulang  padahal kondisi Masita dewi masih dalam keadaan kritis.

Masita dewi  merupakan salah seorang Dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit sekitar  bulan Agustus tahun lalu dengan menggunakan fasilitas BPJS. Namun belum sampai sepuluh hari , Masita  dipaksa keluar phak rumah Sakit RSMH. Saat itu keluarga Masita menolak, karena kedaan pasien masih dalam keadaan koma.

“kami minta disembuhkan dululah ,jangan langsung dipaksa pulang, Pasienkan masih koma “ kata Syaiful Hag salah seorang kerabat korban yang mendamping Masita di rumah sakit RSMH

Yang disesalkan keluarga Masita, saat Masita disuruh pulang , ia masih dipasangi infus dan makannya lewat selang.  Namun begitu mau  pulang dokter melepas selang selang itu alasannya sudah sehat. Sesampainya dirumah penyakit Masita  kembali parah dan harus dinfus lagi , hingga akhirnya  meninggal duni.,

Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan rumah sakit,

Lalu timbul Pertanyaan : apa saja hak pasien  atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dan Bagaimana perlindungan hukum bagi para pasien di rumah sakit?

Sebenarnya seorang Pasien rumah sakit juga adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).

Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b. meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d.   menolak tindakan medis;

e.   mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r.  mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)

2. Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Demikian sejauh yang penulis ketahui. Semoga bermanfaat.

Sumber

Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?

Belum Sembuh, Pasien Ini Sudah Disuruh Pulang Sama Pihak Rumah Sakit

Masih Koma, Pasien BPJS Dipaksa Pulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun