Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Hak-hak Pasien , Jika Belum Sembuh Dipaksa Pulang Pihak Rumah Sakit

15 Februari 2016   16:48 Diperbarui: 15 Februari 2016   19:45 3536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masita dewi  merupakan salah seorang Dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit sekitar  bulan Agustus tahun lalu dengan menggunakan fasilitas BPJS. Namun belum sampai sepuluh hari , Masita  dipaksa keluar phak rumah Sakit RSMH. Saat itu keluarga Masita menolak, karena kedaan pasien masih dalam keadaan koma.

“kami minta disembuhkan dululah ,jangan langsung dipaksa pulang, Pasienkan masih koma “ kata Syaiful Hag salah seorang kerabat korban yang mendamping Masita di rumah sakit RSMH

Yang disesalkan keluarga Masita, saat Masita disuruh pulang , ia masih dipasangi infus dan makannya lewat selang.  Namun begitu mau  pulang dokter melepas selang selang itu alasannya sudah sehat. Sesampainya dirumah penyakit Masita  kembali parah dan harus dinfus lagi , hingga akhirnya  meninggal duni.,

Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan rumah sakit,

Lalu timbul Pertanyaan : apa saja hak pasien  atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dan Bagaimana perlindungan hukum bagi para pasien di rumah sakit?

Sebenarnya seorang Pasien rumah sakit juga adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).

Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun