Badan lain yang perlu juga  dimintai pendapatnya dalam pemerintahan Jokowi yang ada hubungan dengan deponering adalah Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan‎, sudah menyatakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus yang menjerat salah satu Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan itu segera diselesaikan dengan keputusan yang arif agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.
Artinya pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan‎, secara tersirat sudah setuju kasus ini tidak berlanjut kepengadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.
Berkaitan dengan Kepentingan umum .Â
Pada bagian penjelasan terhadap pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Jika kita melihat sekitar kita ironis dibandingkan dengan negara negara lain dikawasan Asia. Kita bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya raya malahan termasuk negara miskin. Mengapa demikian ? Salah satu penyebabnya adalah rendah nya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektual tetapi juga menyangkut kwalittas moral dan kepribadian. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran menyebabkan terjadinya korupsi besar besaran . Akibatnya negeri yang yang kaya raya ini, malahan rakyat masih banyak masuk penerima BLT yang di katagorikan kedalam  rakyat miskin. yang kaya raya itu hanyalah segelintir orang termasuk para kuruptor.
Oleh karena pemberantasan korupsi sudah menjadi kebutuhan negara , kebutuhan bangsa dan kepentingan umum serta susuai pula dengan aspirasi masyarakat yang dilakukan berbagai para penggiat anti korupsi, berbagai elemen masyarakat termasuk para ulama. Mereka  melakukan aksi damai yang dalam orasinya mereka hanya  memiliki satu  tekad yakni “ Berantas Korupsi. “
Oleh karena itu negara dan bangsa sangat membutuhkan pioner pioner pemburu oknum oknum para pelaku korupsi. Masyarakat membutuhkan orang orang  yang sudah teruji integritasnya  seperti Novel Bawesdan.  Berbagai elemen masyarakat sudah minta kepada presiden  Jokowi untuk menghentikan kasus krimnilisi terhadap Novel Bawesdan.
Berkaitan dengan isue Novel akan dipindahkan menjadi komisaris di salah satu BUMN , Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio mengatakan itu sama saja menempatkan Novel di luar kapasitas dan keahliannya
."Menempatkan novel di luar kapasitas dan keahliannya jelas merupakan kerugian. Bukan saja bagi dirinya tapi bagi bangsa ini," tegas Sulastio kepada Tribun, Rabu (10/2/2016). Menurut dia, Novel telah dididik dan berpengalaman sebagai penyidik sejak di kepolisian hingga KPK.
Dari uraian singkat secara garis besarnya tersebut diatas maka unsur kepentingan umum, kepentingan negara dan bangsa serta aspirasi masyarakat sebagai mana yang dimaksud Pasal 35 Â Undang undang Tentang Kejaksaan sebagai syarat Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering terhadap perkara Novel Bawesdan terpenuhi