Karena Kiitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ) kita masih menggunakan KUHP peninggalan zaman Belanda , maka pasal pasal yang termuat dalam KUHP belum menjangkau tehnologi informasi seperti CCTV yang kini menjamur di pergunakan di kantor kantor pemerintah/ swasta ,   Mall mall serta kafe kafe seperti Kafe Oliver dibilangan jakarta pusat  tersebut..
Memang  rekaman CCTV didalam sistem pembuktian hukum tindak pidana umum Indonesia hingga  saat ini belum diakui sebagai alat bukti yang bulat dan berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan di pemeriksaan pengadlan.
Rekaman CCTV hanya sebagai pelengkap alat bukti surat seperti alat pelengkap BAP Polisi atau dapat di pergunakan sebagai pembentuk alat bukti petunjuk sepanjang rekaman CCTV tersebut bersesuaian  dengan alat bukti yang lain sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Kembali ke kasus Jessica dalam rekontruksi versi Jessica ada  56 adegan rekonstruksi saat berlangsungnya reuni sesama alumnus Billyblue College Sidney. Sementara itu  menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi. Artinya didalam dua rekonstruksi tersebut ada perbedaan perbuatan yang dilakukan Jessica .
Namun alasan Jessica tidak mau menanda tangani BAP polisi , bukan karena perbedaan jumlah perbuatan yang dilakukannya. Tapi lebih kepada alasan Jess merasa tak pernah diberi kesempatan untuk melihat rekaman kamera CCTV , sehingga menolak mengikutinnya rekontruksi versi polisi
Dalam praktek peradilan hukum pidana, Hakim akan mencari kebenaran Matriil. Apakah benar telah terjadi tidak pidana pembunuhan dalam kasus kematian Wayan Mirna. Apakah benar pelakunya adalah tersangka Jessica sebagaimana yang disangkakan Polisi.
Di pemeriksaan di pengadilan nanti tentunya Jessica akan ditanya hakim apa alasan tersangka Jessica tidak mau menanda tangani BAP rekontruksi Versi Polisi dan juga sebaliknya hakim juga akan  mencecar Jaksa penuntut umum dengan berbagai pertanyaan pijakan apa yang dipakai oleh penunut umum untuk membuat dua versi rekontruksi ini ? Karena pembuatan dua versi rekontruksi dalam perkara kematian Wayan Mirna ini tidaklah lazim.
Memang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu syarat penuntutan. KUHAP tidak mengatur tentang rekonstruksi yang bisa lebih dari satu.
Namun demikian singkat ceriteranya , Hakim dalam menggali  kebenaran materiil akan menggunakan pisau bedah yakni UU Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP terutama tengan alat alat pembuktian yang boleh digunakan oleh Baik hakim , Jaksa penunt umum maupun pihak Jessica. ( Pasal 184 (1) KUHAP)
Kembali kepada Versi rekontruksi manakah yang akan dipergunakan hakim dalam pemeriksaan persidangan ? Jika alasan Jessica tidak mau menanda tangani BAP rekontruksi versi Polisi , hanya karena dia tidak merasa pernah ditawarkan untuk melhat rekaman CCTV , maka alasan iru “ lemah “
Alasan Jessica itu tidak mau menandatangani BAP hasil rekontruksi polisi karena tidak diberi kesempatan untuk melihat rakaman CCTV, tidak  bersesuaian dengan KUHAP. Alasan yang bisa membatalkan BAP dalam pembuatan rekontruksi atau  BAP polisi,  jika Jessica merasa ditekan  atau disiksa polisi.