Pasal 159
- DPR mempunyai fungsi pengawasan.
- Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pelaksanaan undang-undang;
- pelaksanaan keuangan negara; dan
- kebijakan Pemerintah.
Pasal 160
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dilaksanakan melalui pelaksanaan hak DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab IX tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan tugas pengawasan komisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:
- pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit oleh BPK;
- hasil pemeriksaan semester BPK;
- tindak lanjut hasil pemeriksaan semester BPK;
- hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK;
- hasil pengawasan DPD; dan/atau
- pengaduan masyarakat.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.
- Dalam melaksanakan pengawasan, DPR dapat melakukan konsultasi dengan lembaga Negara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XV tentang Konsultasi dan Koordinasi Sesama Lembaga Negara.
Jadi berdasarkan Tat tertib DPR RI, bentuk pengawsanDPRmelalui konsultasi dan koordinasidengan lembaga lembaga lain, atau melalui pembentukan Tim seperti yang pernah dilakukan DPR yaitu misalnya contoh Timwas Century.
Itu menjawab pernyataan Fahri, bahwa dia imum terhadap hukum , karena perbuatannya melakukan konprensi pers dan menuduh Ibasmenurut pengakuan Fahri adalah bentuk dan tata cara pengawasan DPR RI, adalah tidak benar. Sehingga perbuatan Fahri menuduh Ibas terlibat Hambalang diluar tanggung Jawab lembaga DPR RI. Akibatnya karena perbuatan Fahri tidak diatur Tata Tertib, Perbuatan Fahri diluar Tata Terib DPR , (perbuatan liar ) maka perbuatan Fahritersebut menjadi tanggung jawab fahri sebagai seorang warga negara biasa. Perbuatan liar Fahri tdak dilindungi kostitusi
Tapi bila pernyataan Fahri Hamzah tersebut disampaikan dalam rapat rapat resmi yang diatur dalam Tata tertib DPR RI seperti Rapat Paripurna DPR RI, Rapat Komisi.Rapat fraksi dan rapat lainnya sebagaimana diatur Tata tertib Dewan dan ketika rapat tersebutFahri Hamzah menuding nuding Ibas terlibat Hambalang, maka perbuatan Fahri itu tidak dapat dipidana karena ada unsur penghapus pidana. Perbuatan Fahri tersebut walaupun disebut menghujat, namun dilindungi konstitusi Misalnya contohFahri menuding Ibas terlibat Hambalang yang disampaikan dalam Rapat paripurna, maka perbuatan Fahri tersebut tidak dipidana. Karena Fahri sedang melakukan Fungsi pengawasan DPR dalam bentuk pembahasan di Rapat Paripurna. Perbuatan Fahri sperti itu dilindungi konstitusi.
Beda dengan perbuatan yang pernah dilakukan Fahri terhadap Ibas. Fahrimelalui Konprensi Persmenuduh Ibas terlibat Hambalang. Cara cara yang dilakukan Fahri ini tidak termasuk Tata Cara pengawasan sebagai mana diatur pasal 160Tata Tertib DPR RI. Akibatnya karena perbuatan Fahri tidak diatur Tata Tertib, perbuatanFahri itu dianggap liar, Karena perbuatan Fahri dianggap liar, maka perbuatan Fahri semacam itu tidak dilindungi undang undang, tidak dilindungi konstitusi, perbuatan Fahri semacam itu lebih kepada perbuatan Fahtri sebagi warga negara biasa dan perbuatan fitnah semacam itu dapat dipidana.
Jadi kita harus paham betulkapan perbuatan seorang anggota DPR RI itu imum terhadap hukum karena dilindungi konstitusi dan kapan perbuatan seorang anggota DPR RI itu sebagai perbuata n warga negara biasa dan dipidana
Untuk kasus dugaan perbuatan fitnah Fahri kepada Ibas ini, Tidak ada alasan penghapus pidana untuk Fahri Hamzah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H