Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tidak ada Alasan Penghapus Pidana untuk Fahri Hamzah

29 Januari 2014   22:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 159


  1. DPR mempunyai fungsi pengawasan.
  2. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

    1. pelaksanaan undang-undang;
    2. pelaksanaan keuangan negara; dan
    3. kebijakan Pemerintah.

Pasal 160


  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dilaksanakan melalui pelaksanaan hak DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab IX tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan tugas pengawasan komisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:

    1. pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit oleh BPK;
    2. hasil pemeriksaan semester BPK;
    3. tindak lanjut hasil pemeriksaan semester BPK;
    4. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK;
    5. hasil pengawasan DPD; dan/atau
    6. pengaduan masyarakat.

  4. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.
  5. Dalam melaksanakan pengawasan, DPR dapat melakukan konsultasi dengan lembaga Negara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XV tentang Konsultasi dan Koordinasi Sesama Lembaga Negara.

Jadi berdasarkan Tat tertib DPR RI, bentuk pengawsanDPRmelalui konsultasi dan koordinasidengan lembaga lembaga lain, atau melalui pembentukan Tim seperti yang pernah dilakukan DPR yaitu misalnya contoh Timwas Century.

Itu menjawab pernyataan Fahri, bahwa dia imum terhadap hukum , karena perbuatannya melakukan konprensi pers dan menuduh Ibasmenurut pengakuan Fahri adalah bentuk dan tata cara pengawasan DPR RI, adalah tidak benar. Sehingga perbuatan Fahri menuduh Ibas terlibat Hambalang diluar tanggung Jawab lembaga DPR RI. Akibatnya karena perbuatan Fahri tidak diatur Tata Tertib, Perbuatan Fahri diluar Tata Terib DPR ,  (perbuatan  liar ) maka perbuatan Fahritersebut menjadi tanggung jawab fahri sebagai seorang warga negara biasa. Perbuatan liar Fahri tdak dilindungi kostitusi

Tapi bila pernyataan Fahri Hamzah tersebut disampaikan dalam rapat rapat resmi yang diatur dalam Tata tertib DPR RI seperti Rapat Paripurna DPR RI, Rapat Komisi.Rapat fraksi dan rapat lainnya sebagaimana diatur Tata tertib Dewan dan ketika rapat tersebutFahri Hamzah menuding nuding Ibas terlibat Hambalang, maka perbuatan Fahri itu tidak dapat dipidana karena ada unsur penghapus pidana. Perbuatan Fahri tersebut walaupun disebut  menghujat, namun dilindungi konstitusi Misalnya contohFahri menuding Ibas terlibat Hambalang yang disampaikan dalam Rapat paripurna, maka perbuatan Fahri tersebut tidak dipidana. Karena Fahri sedang melakukan Fungsi pengawasan DPR dalam bentuk pembahasan di Rapat Paripurna. Perbuatan Fahri sperti itu dilindungi konstitusi.

Beda dengan perbuatan yang pernah dilakukan Fahri terhadap Ibas. Fahrimelalui Konprensi Persmenuduh Ibas terlibat Hambalang. Cara cara yang dilakukan Fahri ini tidak termasuk Tata Cara pengawasan sebagai mana diatur pasal 160Tata Tertib DPR RI. Akibatnya karena perbuatan Fahri tidak diatur Tata Tertib, perbuatanFahri itu dianggap liar, Karena perbuatan Fahri dianggap liar, maka perbuatan Fahri semacam itu  tidak dilindungi undang undang, tidak dilindungi konstitusi, perbuatan Fahri semacam itu lebih kepada perbuatan Fahtri sebagi warga negara biasa dan perbuatan fitnah semacam itu dapat dipidana.

Jadi kita harus paham betulkapan perbuatan seorang anggota DPR RI itu imum terhadap hukum karena dilindungi konstitusi dan kapan perbuatan seorang anggota DPR RI itu sebagai perbuata n warga negara biasa dan dipidana

Untuk kasus dugaan perbuatan fitnah Fahri kepada Ibas ini, Tidak ada alasan penghapus pidana untuk Fahri Hamzah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun