Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tersangka Seragam Jaksa, Sipir Penjara Kaget

20 Februari 2014   20:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:38 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersangka seragam Jaksa, Sipir penjara kaget

Penahan jaksa Rika aprilia (33) PNS di Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang diduga tersangka penilap dana bukti pelanggaran, denda dan uang pengganti serta barang rampasan(Tilang) memang membuat heboh. Setibanya tersangka di Lapas Wanita Way Hui Bandarlampung, para sipir penjara (lapas) yang memang sudah sedari tadi menunggu sempat dibuatnya bingung. Karena mereka tidak mengenal mana yang tersangka . Semua yang turun dari mobil saat itu mengenakan seragam kejaksaan. Setelah ditujukan barulah mereka keget, ternyata salah satu wanita muda yang mengenakan seragam kejaksaan itulah tersangkanya.

Wajar saja bila seandainya para sipir penjara itu tak mengenal tersangka , Ketika tiba di Lapas ,  Rika si tersangka, saat itu masih mengenakan pakaian seragam Kejaksaan. Kedatangan Rika juga tidak menumpang kenderaan khusus tahanan sebagaimana biasanya . Namun  dibawa ke lapas dengan Toyota Innova hitam bernomor polisi BE 2729 CT milik Kasi Sospol Kejati Lampung Dody Putra.

Mereka menanyakan kepada kami yang mana tersangkanya, Waktu kami tunjukan mereka kaget.” Ujar Sarjono Turin Asisten Intelijen Kejati Lampung, yang turut mengantar Rika ke Lapas Wanita Way Hui Bandaralampung.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Rika yang juga dijuluki si “ Ratu Tilang “ itu muncul kepermukaan berawal dari hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI. Temuan BPK, bahwa akibat perbuatan Rika selaku bendaharawan penerima menilap uang tilang , sejak 2011 hingga 2013 negara dirugikan sebesar RP. 1,5 miliar.
Kasus ini berawal ketika Jaksa Rika ditugasi oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung tempat dia bertugas, sebagai bendaharawan penerima dana bukti pelanggaran, dana denda dan uang pengganti serta barang rampasan(Tilang). Seharus sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara , selaku bendaharawan penerima seharusnya uang atau dana yang diterimanya dari dana Tilang tersebut, paling lama dua hari kemudian uang tersebut i sudah harus disetor ke Rekening Kas negara.

Namun faktanya , uang atau dana tilang yang diterima itu tidak semua disetorkan kerekening Kas negara , tapi malah sebagian dari uang yang diterima Rika itu ditilapnya. Tak tanggung tanggung berdasarkan hasil udit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat perbuatan Rika tersebut negara dirugikan Rp 1,5 miliar.

“ Dia (Rika) ini kan bendara ,karena itu untuk proses mengacu Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Sebelum dibawa kepemidanaan , seorang bendaharawan menurut Undang Undang itu harus menanda tangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian negara yang telah disebabkannnya “ Tutur Sarjono Turin , Asisten Intelijen Kejati Lampung, yang turut mengantar Rika ke Lapas Wanita Way Hui Bandaralampung.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata Rika baru mengembalikan uang sebesar Rp. 45 Juta yang langsung disetorkan kepada Bank . Sedangkan sisa uang yang ditilapnya itu dipergunakannya untuk merenovasi rumahnya , beli alat rumah tangga, mobil dan berpoya poyah.

Pertanyaannya apakah perbuatan Rika yang menilap uang Tilang itu dapat dikatagorikan perbuatan Korupsi atau hanya perbuatan pidana umum berbentuk perbuatan penggelapan ? sebab uang yang ditilap Rika itu tidak bersumber dari APBN atau APBD, tapi bersumber dari uang dipungut dari dana Tilang ( dana bukti pelanggaran, denda dan uang pengganti serta barang rampasan) bukan bersumber dari APBN ataupun APBD ?

Untuk menjawab pertnyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus melihat pengertian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari pengertian pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa uang atau dana tilang yang ditilap oleh Bendaharawan penerima kejaksaan Negeri Bandarlampung , Rika itu adalah uang negara. Karena uang tilang yang ditilap Rika walaupun bukan bersumber dari APBN atau APBD dan belum sempat dimasukkan kedalam rekening Kas negara adalah hak negara. Dengan kata lain tegasnya uang Tilang yang ditilap Rika adalah uang negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun