Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penolakan Masyarakat Pembangunan Semen Cholchim

25 Februari 2015   05:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:33 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada saat ini di Kota Bandar Lampung sedang dibangunan pabrik semen oleh PT. Holcim Indonesia Tbk dan PT.Semen Padang. Pembangunan Pabrik semen tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 yang lokasinya hanya berjarak sepadan laut / pantai didesa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Ketibung Lampung Selatan, Sejak sosialisasi pembangunan tersebut masyarakat sekitarnya sudah resah dan menolak pembangunabpabrik semen dimaksud, karena mata pencaharian mereka banyak yang tutup/ mati. Namun ternyata hingga saat ini ternyata pembangunan terus berjalan. (Hak mengajukan keberatan dilindungi oleh Pasal 60 UU No 27 Tahun 2007)

Berikut ini kami postingkan keberatan dari salah satu pelaku usaha yang terpaksa menutup usahanya di sekitar lokasi pembangunan pabrik semen tersebut sbb :.

Bandar Lampung, 19 November 2014

Kepada Yth,

1.Pimpinan PT. Holcim Indonesia Tbk

Di Menara Jamsostek North Building 15 th floor

Jl.Gatot Subroto No. 38 Jakarta, Indonesia

2.Pimpinan PT. Semen Padang

Di- Indarung Padang 25237, Sumatra Barat, Indonesia

- Gedung Graha Irama Lantai XI

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1-2

Jakarta 12950

Di –

Jakarta

HAL: SOMASI I ( PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN)

Dengan hormat,

Mempermaklum Agusman Candra Jaya,S.H.,M.H., Dina Adhareni,S.H.,M.H.,M.Tohir ,S.H., Andi Ansyori,S.H.,M.H.,M.Syahidin Indrajaya,S.H. Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AGUSMAN CANDRA JAYA & Rekan, berkantor di Jalan Cut Mutia No. 30 Teluk Betung Utara Bandar Lampung 0721- 483061. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang bernama H. Subriyanto ( pemilik hotel mini II) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2014.

Sehubungan dengan pembangunan pabrik semen oleh PT. Holcim Indonesia Tbk dan PT.Semen Padang sejak tahun 2012 yang lokasinya hanya berjarak + 20 M (dua puluh meter) dari tempat tinggal dan usaha Klien kami didesa Rangai Tri Tunggal Kec. Ketibung Lampung Selatan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa sejak bulan Desember 2012 atau sejak sosialisasi pembangunan tersebut klien kami sudah beberapa kali mengajukan keberatan atau penolakan, tetapi sampai dengan saat ini ternyata pembangunan terus berjalan. (Hak mengajukan keberatan dilindungi oleh Pasal 60 UU No 27 Tahun 2007)

2.Bahwa kami dapat pastikan, keberlangsungan pembangunan pabrik tersebut berdasarkan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik Pemkab Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung, bahkan mungkin saja ada yang dari pemerintah pusat. Artinya saudara pimpinan berdua semata-mata berlindung kepada izin yang telah diberikan.

3.Bahwa kami tidak tahu pasti mengapa diberikan izin untuk pembangunan tersebut, termasuk izin untuk melakukan reklamasi. Apakah benar telah memenuhi syarat – syarat tekhnis dan hukum untuk diberikan izin ?

4.Bahwa keberatan yang disampaikan oleh klien kami didasarkan kepada alasan dan pertimbangan sebagai berikut :

1)Bahwa lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kawasan pariwisata atau wisata alam (bukan kawasan industri), karena merupakan “kawasan pesisir” bahkan “sempadan pantai” sebagaimana dimaksud dalam UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (Lex Spesialis dari UU No. 26 tahun 2007). Terhadap kawasan pesisisr, khususnya “sempadan pantai” dilarang untuk melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Justru yang terjadi secara nyata dan langsung adalah melakukan“reklamasi” untuk dermaga yang nota bene adalah tindak pengrusakan lingkungan baik terhadap sempadan pantai maupun biota laut. Pembangunan tersebut juga bertentangan dengan program “Water Front City” atau “Program Maritim” yang sudah menjadi kebijakan nasional.

(Catatan : Pemegang saham terbesar PT Holcim Indonesia tbk adalah Holcim ltd swiss dan oleh karena nya ada konsekuensi hukum tersendiri).

2)Bahwa jika nanti pabrik semen tersebut beroperasi, maka jelas akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitarnya terutama terhadap “kesehatan” dan “kenyamanan serta kelangsungan” hidup. Bagi klien kami sendiri tidak hanya akan terganggu kesehatan dan kenyamanannya termasuk keluarganya, tetapi juga berdampak buruk bagi usahanya dibidang perhotelan. Apabila ini terjadi maka kami pastikan bahwa akan dilakukan tuntutan hukum oleh klien kami berikut warga sekitar yang akan baru menyadari dampak buruk dari pabrik semen tersebut ( mayoritas warga sekitar adalah nelayan).

Mengapa membangun pabrik semen dikawasan wisata, sementara masih banyak lokasi yang lebih memenuhi syarat untuk membangun pabrik semen, seperti daerah Tanjung Bintang yang notabene merupakan kawasan industri?

5.Bahwa terkait dengan PERDA Kabupaten Lampung Selatan Nomor. 15 tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 yang hanya menetapkan pantai pasir putih dan pantai sebalang sebagai kawasan obyek wisata alam atau pariwisata di Kecamatan Ketibung, maka kami akan mencermatinya secara mendalam, karena berdasarkan PERDA sebelumnya, yaitu Nomor 18 Tahun 2001 Jo No 10 Tahun 1994, bahwa yang termasuk kawasan pariwisata atau kawasan wisata bahari atau pantai adalah Rerangai Indah/Tarahan, Pulau Pasir, Tanjung Selaki, dan Pantai Sebalang.

Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya akan ada perubahan PERDA yang menghapus pantai pasir putih dan pantai sebalang sebagai kawasan wisata, sehingga dikecamatan Ketibung tidak ada lagi kawasan wisata, dan berubah menjadi kawasan industri. Padahal disepanjang pantai dari gerbang Lampung Selatan sampai dengan Sebalang (wilayah kecamatan Ketibung) lebih tepat untuk di tetapkan sebagai “kawasan strategis Kabupaten/Provinsi” sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2007 terlebih lagi berbatasan langsung dengan kota Bandar Lampung.(zonasi wilayah kelautan).

Jika hal itu yang terjadi (menghapus kawasan wisata) maka tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 26 tahun 2007 tidaklah tercapai, yaitu diantaranya “terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang”.

6.Bahwa kami juga akan mencermati akurasi prosedur pembebasan atau peralihan hak atas tanah terutama terkait dengan PT. Semen Padang sebagai BUMN, khususnya terkait dengan nilai transaksi yang relatif diatas harga pasaran. Kami juga akan mencermati Status HGU/HGB/Hak Pakai atas tanah yang bersangkutan dalam konteks PP No. 40 tahun 1996. (catatan : Tanah PLTU sebalang Rp.50.000,-/m2)

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka diminta dengan hormat agar pembangunan pabrik semen tersebut dapat dihentikan atau ditunda dan terhadap keberatan ini kami menunggu jawaban / tanggapan resmi dari PT. Holcim Indonesia Tbk dan PT. Semen Padang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini.

Apabila berpendapat lain dan tidak menanggapi surat ini, maka dengan sangat terpaksa akan dilakukan somasi terbuka dan gugatan hukum dengan menarik pihak-pihak terkait sebagai pihak dalam perkara, termasuk Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan.

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum,

AGUSMAN CANDRA JAYA, SH.MH

DINA ADHARENI,S.H.,M.H.

M.TOHIR,S.H.

ANDI ANSYORI,S.H.,M.H.

M. SYAHIDIN INDRAJAYA,S.H.

TEMBUSAN I :

1.Yth Gubernur Lampung

2.Yth. Ketua DPRD Provinsi Lampung

3.Yth. Bupati Lampung Selatan

4.Yth. Ketua DPRD Lampung Selatan

5.Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan

TEMBUSAN II (Jika dipandang perlu)

1.Yth. Presiden RI

2.Yth. Ketua DPR RI

3.Yth. Menteri Dalam Negeri

4.Yth. Menteri BUMN

5.Yth. Menteri Pariwisata

6.Yth. Menteri Perindustrian

7.Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan

8.Yth. Kepala Badan Pertanahan Nasional

9.Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10.Yth. Jaksa Agung

11.Yth. KAPOLRI

12.Yth. KAJATI Lampung

13.Yth. KAPOLDA Lampung

14.Yth. WALHI Provinsi Lampung

15.Pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun