Mohon tunggu...
Andi Adimas
Andi Adimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan - Konsultan - Praktisi - Mahasiswa

AVP Manulife Indonesia - Pengurus bidang literasi ADPLK - Praktisi Lembaga Keuangan - kandidat Magister Management Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK Menggelar Sosialisasi POJK 27 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun

3 Februari 2024   00:24 Diperbarui: 3 Februari 2024   00:31 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa keuangan  telah mengundangkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada tanggal 28 Desember 2023,  tanggal 18 Januari 2024 Otoritas Jasa keuangan menggelar sosialisasi mengenai POJK secara online dan offline berlokasi di kantor Otoritas Jasa keuangan Provinsi Bali.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala regional  8 Bali dan Nusa Tenggara Bapak Giri T dan Bapak Djoneiri selaku Kepala departemen pengaturan dan pengembangan Industri keuangan non bank, dalam keynote yang disampaikan bahwa POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan sektor jasa keuangan dan POJK 27 merupakan Gabungan atas 3 POJK yang telah terbit sebelumnya. Pak Djoneiri menginformasikan contoh pada negara lain seperti Amerika dan Belanda dimana Dana Pensiun menjadi backbone dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Disampaikan juga bahwa pada kuartal 3 2024 OJK akan melaunching Roadmap Dana Pensiun 2024 sampai dengan 2028, roadmap tersebut bertujuan agar industri Dana Pensiun dapat berkembang lebih baik. 

Bapak Didi selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan terdapat beberapa penyesuaian atau terdapat definisi baru dalam POJK 27. Struktur POJK 27 terbagi menjadi 12 BAB dimulai dari Ketentuan Umum, Iuran, Manfaat Pensiun, Manfaat Pensiun Lainnya dan Manfaat Lain, Pendanaan Dana Pensiun, Dana Pensiun Kondisi Khusus, Laporan Aktuaris, Penyelenggaraan Program Pensiun Prinsip Syariah, Investasi Dana Pensiun, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir adalah Ketentuan Penutup.  

POJK tersebut menjadi landasan bagi Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam menjalankan proses Operasional dan dapat membuat industri tumbuh lebih baik pada kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun