Mohon tunggu...
Andi Muhammad Yusuf Bakri
Andi Muhammad Yusuf Bakri Mohon Tunggu... -

Curious but kindly and friendly person

Selanjutnya

Tutup

Politik

PERPU DAN UPAYA PERUBAHAN INFORMAL UUD 1945

19 Oktober 2013   19:09 Diperbarui: 6 Oktober 2015   11:56 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergeseran makna Perpu dari “pengganti undang-undang dengan domain materil bersifat terbatas pada urusan pemerintahan saja” menjadi “pengganti undang-undang dengan domain materil yang sama persis dengan undang-undang, tidak terbatas pada urusan pemerintahan saja, tapi dapat pula mengatur lembaga negara lain”, menurut hemat Penulis telah menggeser makna yang selama ini disematkan pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945. Karena itu, pergeseran makna itu juga telah berimplikasi perubahan UUD 1945 secara informal.

UUD 1945 adalah the supreme law of the land, rujukan bagi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tidak seharusnya UUD 1945 dengan mudah mengalami perubahan, termasuk perubahan dari jalur informal. Apalagi jika perubahan itu menimbulkan potensi lembaga negara tertentu menjadi lembaga super power.

Akhirnya, kekhawatiran Penulis akan adanya “upaya terselubung” lembaga kepresidenan untuk mengubah UUD 1945 secara informal melalui penetapan Perpu, seyogyanya dipandang sebagai “kekhawatiran konstitusional” seorang anak bangsa yang cinta konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun