Pergeseran makna Perpu dari “pengganti undang-undang dengan domain materil bersifat terbatas pada urusan pemerintahan saja” menjadi “pengganti undang-undang dengan domain materil yang sama persis dengan undang-undang, tidak terbatas pada urusan pemerintahan saja, tapi dapat pula mengatur lembaga negara lain”, menurut hemat Penulis telah menggeser makna yang selama ini disematkan pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945. Karena itu, pergeseran makna itu juga telah berimplikasi perubahan UUD 1945 secara informal.
UUD 1945 adalah the supreme law of the land, rujukan bagi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tidak seharusnya UUD 1945 dengan mudah mengalami perubahan, termasuk perubahan dari jalur informal. Apalagi jika perubahan itu menimbulkan potensi lembaga negara tertentu menjadi lembaga super power.
Akhirnya, kekhawatiran Penulis akan adanya “upaya terselubung” lembaga kepresidenan untuk mengubah UUD 1945 secara informal melalui penetapan Perpu, seyogyanya dipandang sebagai “kekhawatiran konstitusional” seorang anak bangsa yang cinta konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H