Mohon tunggu...
Humaniora

Implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 292 Jo Pasal 1o6 Ayat 9 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

9 Mei 2016   18:16 Diperbarui: 9 Mei 2016   18:26 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Prof. Dr. Muslan Abdurrahman, SH., MH., Sosiologi dan Metode Penelitian HUKUM, (Malang: UMM Pres,2009) Cet. I.

Saifullah, refleksi sosiologi hukum(Bandung: Refika Aditama, 2007)

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial,(Bandung: Alumni, 1981),

[1] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008,h.62

[2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Hukum, ( Bandung ; PT Citra Aditya Bakti, 1999), hlm, 18

[3] Prof. Dr. Muslan Abdurrahman, SH., MH., Sosiologi dan Metode Penelitian HUKUM, (Malang: UMM Pres,2009) Cet. I., Hal: 119

[4] Saifullah, refleksi sosiologi hukum(Bandung: Refika Aditama, 2007) hal 105

  • [5] UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9
  • [6] UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 292

[7] Tanggal 1 mei 2016/waktu 17.56.07/lokasi masjid al ishlah sumber pucung

[8] Tanggal 2 mei 2016/waktu 10.00.03/melintas di daerah karang ploso malang

[9] Tanggal 1 mei 2016/waktu 10.03.07/kampus uin maliki malang

[10] Temty lestari,tanggal 01 mei 2016/waktu 15.22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun