Artinya: "Rahmat dan keselamatan semoga tetap atas engkau wahai penghulu kami, ya Rasulullah, habis daya upayaku, semoga engkau berkenan menolongku."
Mengikuti pendapat Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bid'ah hasanah atau merupakan sesuatu yang baik. Selain itu, dalam peringatannya tidak boleh melenceng dari etika dan aturan agama Islam.
Untuk itu, supaya umat Islam bisa mendapat syafaat, hendaknya dibarengi dengan memperbanyak salawat Nabi kepada Baginda Muhammad SAW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H