Mohon tunggu...
Andi Rahman
Andi Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - ANALIS KEBIJAKAN KEMENPORA

OLAHRAGA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Peningkatan Partisipasi Olahraga Masyarakat Disabilitas Melalui Public Private Partnership

31 Oktober 2024   13:45 Diperbarui: 1 November 2024   13:20 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi  Peningkatan Partisipasi Olahraga  Masyarakat Disabilitas Melalui Public Private Partnership

Proyek perubahan ini disusun dengan maksud untuk merumuskan strategi peningkatan partisipasi olahraga masyarakat disabilitas melalui P3 (Public Private Partnership). Terdapat banyak stakeholder yang terlibat dalam proyekperubahan ini diantaranya: Kemenko PMK Kemendikbud, Kemensos, Staf Khusus Presiden Urusan Disabilitas Pemerintah Daerah dan sektor private (NPC, NPCI, Special Olympics, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, dll).

 Sesuai Undang-undang RI No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 1 ayat 1 berbunyi "Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya". 

Hal ini didukung dengan adanya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) untuk Partisipasi aktif berolahraga masyarakat, yang tertuang pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 yang menjelaskan tingkat partisipasi berolahraga masyarakat tahun 2021 s.d. 2024 adalah 40%, sementara dari hasil survei SDI (Sport Development Index) menunjukkan hasil capaian partisipasi sebesar 25,4%. 

Sehingga diperoleh hasil kesenjangan sebesar 14,6% yang berarti bahwa perlu adanya peningkatan partisipasi olahraga masyarakat disabilitas dengan mengoptimalkan P3 yakni kemitraan antara entitas organisasi pemerintah pusat/daerah, sektor swasta serta organisasi masyarakat.

Sebagai project leader hal penting yang harus dilaukan adalah membuat milestone jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek diantara adalah: (1) Menerbitkan Peraturan Deputi  tentang peningkatan indeks partisipasi  olahraga disabilitas; (2) Membentuk forum olahraga disabilitas pada tingkat nasional, provinsi dan daerah; (3) Pembentukan Kader Penggerak Olahraga Disabilitas  (KPOD) yang terdiri dari mahasiswa, pemuda dan stakeholder olahraga dan (4) Membangun prototipe aplikasi indeks partisipasi olahraga disabilitas hasil kerja sama P3 ( Public Private Partnership).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun