Seiring dengan revolusi industri 4.0 yang dimana semakin hari banyak teknologi muncul dalam segala bidang. Salah satunya yaitu dalam bidang pendidikan  secara umum khususnya pada literasi dan Informasi  Banyak lembaga penyedia informasi termasuk perpustakaan, yang sudah melakukan alih media pada koleksi yang dimiliki. Biasanya perpustakaan melakukan alih media koleksi pada koleksi yang sudah memiliki umur lebih dari 20 tahun karena koleksi tersebut diangggap sebagai koleksi langka yang memiliki nilai-nilai peradaban manusia.
 Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa yang kegiatannya mengelola karya-karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem tertentu guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.Â
Pasal 7 ayat (1) butir d, bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemanan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ketulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia). Maksud kata alih media dalam pasal tersebut tentunya berkaitan dengan perubahan bentuk media dari cetak kedalam bentuk media digital atau file. Pasal 21 ayat (3) dinyatakan bahwa perpustakaan bertangggungjawab: a. Mengembangkan koleksi yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat; b. Mengembangkan koleksi untuk melestarikan hasil budaya bangsa.
Upaya digitalisasi koleksi pada koleksi lawas di perpustakaan termasuk ke dalam kegiatan preservasi dan konservasi digital yang merupakan kegiatan terencana dan terukur yang dilakukan agar koleksi lawas tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh seluruh masyarakat tanpa adanya resiko koleksi tersebut rusak. Biasanya koleksi yang berbahan kertas rentan akan mudah akan kerusakan, apalagi usia koleksi cetak yang semakin tua membuat kualitas kertas koleksi semakin menurun sehingga memerlukan proses digitalisasi.
Salah satu perpustakaan yang melakukan proses digitalisasi pada koleksi yang dimiliki yaitu Perpustakaan Kodam V Brawijaya atau yang biasa dikenal dengan perpustakaan Museum Brawijaya karena lokasinya yang berada pada kawasan Museum Brawijaya, Jalan Ijen Nomor 25A Kota Malang Jawa Timur.  "Digitalisasi koleksi sangat penting ya, karena koleksi disini dominan koleksi langka yang udah nggak diproduksi lagi atau bahkan cuma ada disini jadinya kita yang mengelola perpustakaan harus bisa pertahanin biar koleksinya bisa tetap dibaca sama pengunjung. Digitalisasi juga biar koleksinya punya Salinan takut ada bencana alam, nah kita masih punya salinannya" ujar Kapt.Inf  Yudi Asmara,  pustakawan perpustakaan Kodam V/Brawijaya pada wawancara Jumat (1/12/2023).  Pentingnya koleksi tersebut  dan juga  nilai peradaban manusia  khususnya  sejarah perjuangan bangsa sebagai sarana informasi yang tinggi maka pihak perpustakaan harus melakukan digitalisasi koleksi untuk mempertahankan kandungan informasi pada koleksi dan juga untuk menjaga kondisi fisik koleksi agar tetap terjaga.
Perpustakaan Museum Brawijaya melakukan kegiatan preservasi digital atau digitalisasi menggunakan mesin scanner yang dihubungkan pada laptop. Kegiatan preservasi ini dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Malang yang sedang mengikuti Program Magang Internal di Museum Brawijaya. Â Proses digitalisasi pada koleksi lawas di perpustakaan Museum Brawijaya masih dilakukan pada beberapa koleksi saja, salah satunya yaitu koleksi dengan judul Mentjapai Indonesia Merdeka yang ditulis oleh Ir. Soekarno pada saat beliau sedang istirahat di pengalengan Bandung, Jawa Barat. Â Mahasiswa melakukan digitalisasi koleksi dengan melalui beberapa tahap, yaitu :
1. Pra- digitalisasi yang mencakup kegiatan :
- Pengumpulan dokumen. Dokumen yang dilakukan digitalisasi berupa koleksi lawas dengan prioritas tahun terbit 1900-an, buku yang ditulis oleh tokoh penting Indonesia, buku yang sudah memiliki kondisi fisik tidak memungkinkan untuk diletakkan pada rak.
- Instalasi perangkat lunak (software). Instalasi perangkat lunak ini dilakukan dengan menyambungkan mesin scanner dengan laptop atau PC yang digunakan untuk menyimpan file hasil proses digitalisasi koleksi tersebut.
2. Digitalisasi, mencakup kegiatan scanning. Dimana dilakukannya proses pemindaian fisik dokumen sehingga menjadi soft file. Dokumen yang di scanning, adalah dokumen fulltext dengan kegiatan pemindaian dilakukan mulai dari halaman judul hingga lampiran. File yang dipilih menggunakan jenis file PDF untuk melindungi karya tersebut.
3. Pasca digitalisasi dengan melakukan rename file koleksi tersebut sesuai dengan urutan dan jenis halaman. Pada pasca digitalisasi juga dilakukan pengelompokan file pada satu folder sehingga file tersebut dapat tertata rapi dalam satu folder