Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart

27 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:14 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart

Max Weber bahwa agama adalah kepercayaan kepada sesuatu yang ghaib yang kemudian pada akhirnya memunculkan dan mempengaruhui kehidupan sekelompok masyarakat yang ada. Lebih lanjut Weber memandang bahwa agama dapat menjalankan fungsi yang berbeda dalam setiap kelas sosial yang memiliki stratifikasi, dalam kelas sosial yang berkuasa. Tindakan sosial yang dikemukaan oleh Weber di atas dapat dilakukan untuk dapat mengelaborasi tindakan sosial tersebut dalam bingkai pemahaman moderasi beragama, sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia dan hal ini perlu dilakukan dengan beberapa tindakan-tindakan yang terukur dan sistematis dalam mengubah konstruksi berfikir umat beragama agar dapat mendukung pengarusutamaan moderasi beragama sebagai suatu gerakan sosial yang diawali dengan tindakan sosial keagamaan secara kolektif.

Dewasa ini positivisme hukum menurut Herbert Lionel Adolphus Hart, memiliki lima ciri yang terkandung di dalamnya, yakni:

a. Hukum adalah suatu perintah yang datangnya dari manusia;

b. Tidak ada hubungan yang mutlak antara hukum dan kesusilaan, atau antara hukum yang berlaku (law as it is) dan hukum yang dicita-citakan (law as it ought to be);

c. Analisa mengenai pengertian hukum (legal concept) adalah penting dan harus dibedakan dari: 1)  Penyelidikan secara sejarah tentang sebab-musabab hukum atau tentang sumber hukum;

2) Penyelidikan secara sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala-gejala kemasyarakatan lainnya, penyelidikan hukum yang didasari pada kesusilaan, dan tujuan-tujuan sosial fungsi hukum dan sebagainya;

d. Sistem hukum adalah satu sistem logika yang tertutup (closed logical system), pada sistem tersebut ketentuan-ketentuan hukum yang benar bisa diperoleh dengan alat-alat logika (logical means) dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, ukuran-ukuran moral, dan sebagainya;

e. Pertimbangan-pertimbangan mengenai kesusilaan tidak dapat dibuat atau dibuktikan dengan mempegunakan argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti berdasarkan logika, sebagai misalnya dalam keterangan-keterangan tentang fakta-fakta (non cognitivisme in ethics).

Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart pada masa sekarang

Penerapan dalam Zaman Modern

  • Analisis Hukum: Pemikiran Weber dan Hart dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis fenomena hukum kontemporer, seperti hukum internasional, hukum bisnis, dan hukum teknologi.
  • Reformasi Hukum: Konsep-konsep yang dikemukakan oleh keduanya dapat menjadi dasar untuk melakukan reformasi hukum. Misalnya, konsep legitimasi hukum Weber dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap suatu peraturan baru.
  • Pendidikan Hukum: Pemikiran Weber dan Hart dapat menjadi bagian dari kurikulum pendidikan hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sifat dan fungsi hukum.

Tantangan dan Perkembangan

Meskipun relevan, pemikiran Weber dan Hart juga menghadapi beberapa tantangan di zaman modern. Salah satunya adalah munculnya berbagai isu baru yang kompleks, seperti kecerdasan buatan dan perubahan iklim, yang memerlukan pengembangan teori hukum yang lebih lanjut.

Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart untuk perkembangan hukum di Indonesia

Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka yang berguna untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan politik yang unik di Indonesia. Untuk mencapai sistem hukum yang lebih baik, diperlukan upaya untuk:

  • Memperkuat Pendidikan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kualitas pendidikan hukum.
  • Reformasi Birokrasi: Memperbaiki kinerja lembaga-lembaga hukum dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
  • Penguatan Masyarakat Sipil: Memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pengembangan hukum.
  • Menerapkan Prinsip Good Governance: Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam seluruh aspek kehidupan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun