Tugas Sosiologi Hukum
Kelompok : 5
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Anggota :
- Shalahudin Afif Naufal      (222111276)
- Aditya Awaluddin Syahida   (222111294)
- Chrisna Ardian Nugroho     (222111299)
- Ardhi Eko Nugroho          (222111300)
- Andhyka Yusuf Krisna       (222111301)
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Para ahli memiliki pandangan yang sedikit berbeda namun saling melengkapi mengenai definisi sosiologi hukum. Berikut adalah beberapa di antaranya :
- Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
- R. Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- Gurvitch: Sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.
- Lawrence Friedman: Sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi.
- Ehrlich: Hukum hidup dalam masyarakat dan harus dipelajari dalam konteks sosialnya.
- Donald Black: Hukum adalah perilaku sosial yang diatur oleh negara.
- Max Weber: Hukum adalah sistem norma yang berlaku secara umum dan didukung oleh kekuasaan negara.
- Emile Durkheim: Hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat.
- Talcott Parsons: Hukum merupakan subsistem sosial yang berfungsi untuk mengintegrasikan masyarakat.
- Niklas Luhmann: Hukum adalah sistem komunikasi yang memiliki logika sendiri.
Kata Kunci : Sosiologi hukum, masyarakat, hubungan timbal balik, analisis, empiris.
Kesimpulan Menurut Para Ahli
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah bidang studi yang sangat luas dan kompleks. Para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Namun, secara umum, sosiologi hukum bertujuan untuk:
- Memahami bagaimana hukum terbentuk dan berubah dalam konteks sosial.
- Menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
- Mengevaluasi efektivitas hukum dalam mencapai tujuan-tujuan sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi Hukum Islam adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam dengan masyarakat. Sederhananya, ilmu ini berusaha memahami bagaimana hukum Islam diterapkan, diinterpretasikan, dan berinteraksi dengan kehidupan sosial masyarakat Muslim.