3. Rules of adjudication, mengatur bagaimana hukum ditegakkan dan diputuskan dalam konteks badan hukum.
B. Pendapat Penulis Mengenai Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Dalam Masa Sekarang.Â
* Pendapat tentang Max Weber
Pemikiran Max Weber tentang teori tindakan sosial tetap sangat relevan dalam konteks masa sekarang, terutama dalam memahami interaksi sosial dan perilaku individu. Pesatnya perkembangan teknologi saat ini memiliki keterkaitan dengan teori tindakan sosial Max Weber terutama dalam era media sosial dan komunikasi digital, pemahaman Max Weber tentang bagaimana individu berinteraksi dan membentuk makna melalui tindakan sosial dapat diterapkan untuk menganalisis fenomena baru, seperti identitas daring dan pembentukan komunitas virtual. Pemikiran Weber tentang hubungan antara tindakan sosial dan kekuasaan dapat memberikan ide untuk menganalisis isu-isu kontemporer seperti ketidakadilan, diskriminasi, dan pergerakan sosial. Ini membantu memahami bagaimana struktur sosial memengaruhi tindakan individu.
* Pendapat tentang H.L.A Hart
Pemikiran H.L.A Hart tentang hukum positif dan aturan serta struktur hukum masih relevan untuk masa sekarang ini. Di era di mana isu hukum dan etika sering kali bercampur, pendekatannya memberikan pandangan untuk membedakan antara apa yang dianggap legal dan moral terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kebijakan publik. Konsep Hart mengenai aturan primer dan sekunder memberikan wawasan yang berharga dalam analisis sistem hukum modern. Pemisahan aturan ini membantu memahami bagaimana hukum diorganisir dan diterapkan, serta pentingnya prosedur hukum dalam praktik. Salah satu konsep "rules of recognition," membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat modern. Ini sangat relevan dalam konteks sistem hukum yang kompleks dan beragam.
C. Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.
* Analisis pemikiran Max Weber
Max Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang dipahami dalam konteks sosial. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, tindakan sosial ini tercermin dalam bagaimana masyarakat merespons dan berinteraksi dengan hukum. Contohnya, gerakan sosial yang muncul untuk mendorong reformasi hukum, seperti penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Max Weber menekankan pentingnya nilai dan tradisi dalam tindakan sosial. Di Indonesia, nilai-nilai lokal dan budaya sangat memengaruhi perkembangan hukum, baik dalam pembentukan undang-undang baru maupun dalam praktik hukum sehari-hari.
* Analisis pemikiran H.L.A Hart
H.L.A Hart adalah penganut hukum positif yang membedakan antara hukum dan moralitas. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum yang berlaku lebih mengacu pada hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan institusi formal. Penerapan prinsip-prinsip hukum positif H.L.A Hart menerangkan bagaimana hukum dikembangkan dan diterapkan, meskipun masih terdapat sangkut pautnya dengan nilai budaya dan tradisi didalamnya. Di Indonesia sendiri aturan primer terdapat dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan peraturan pemerintah, sedangkan aturan sekunder bisa dilihat dari prosedur pengesahan undang-undang dan mekanisme penegakan hukum. Dalam konsep "rules of recognition" yang berfungsi untuk menentukan kriteria pengakuan hukum bahwasanya sangat relevan dalam konteks hukum di Indonesia. Proses pengakuan hukum adat mencerminkan gabungan antara hukum formal dan hukum tidak tertulis. Hal ini juga menunjukkan bagaimana masyarakat mengakui dan menerima berbagai sumber hukum.