Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

5 November 2024   01:47 Diperbarui: 5 November 2024   02:33 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Rules of adjudication, mengatur bagaimana hukum ditegakkan dan diputuskan dalam konteks badan hukum.

B. Pendapat Penulis Mengenai Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Dalam Masa Sekarang. 

* Pendapat tentang Max Weber

Pemikiran Max Weber tentang teori tindakan sosial tetap sangat relevan dalam konteks masa sekarang, terutama dalam memahami interaksi sosial dan perilaku individu. Pesatnya perkembangan teknologi saat ini memiliki keterkaitan dengan teori tindakan sosial Max Weber terutama dalam era media sosial dan komunikasi digital, pemahaman Max Weber tentang bagaimana individu berinteraksi dan membentuk makna melalui tindakan sosial dapat diterapkan untuk menganalisis fenomena baru, seperti identitas daring dan pembentukan komunitas virtual. Pemikiran Weber tentang hubungan antara tindakan sosial dan kekuasaan dapat memberikan ide untuk menganalisis isu-isu kontemporer seperti ketidakadilan, diskriminasi, dan pergerakan sosial. Ini membantu memahami bagaimana struktur sosial memengaruhi tindakan individu.

* Pendapat tentang H.L.A Hart

Pemikiran H.L.A Hart tentang hukum positif dan aturan serta struktur hukum masih relevan untuk masa sekarang ini. Di era di mana isu hukum dan etika sering kali bercampur, pendekatannya memberikan pandangan untuk membedakan antara apa yang dianggap legal dan moral terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kebijakan publik. Konsep Hart mengenai aturan primer dan sekunder memberikan wawasan yang berharga dalam analisis sistem hukum modern. Pemisahan aturan ini membantu memahami bagaimana hukum diorganisir dan diterapkan, serta pentingnya prosedur hukum dalam praktik. Salah satu konsep "rules of recognition," membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat modern. Ini sangat relevan dalam konteks sistem hukum yang kompleks dan beragam.

C. Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.

* Analisis pemikiran Max Weber

Max Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang dipahami dalam konteks sosial. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, tindakan sosial ini tercermin dalam bagaimana masyarakat merespons dan berinteraksi dengan hukum. Contohnya, gerakan sosial yang muncul untuk mendorong reformasi hukum, seperti penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Max Weber menekankan pentingnya nilai dan tradisi dalam tindakan sosial. Di Indonesia, nilai-nilai lokal dan budaya sangat memengaruhi perkembangan hukum, baik dalam pembentukan undang-undang baru maupun dalam praktik hukum sehari-hari.

* Analisis pemikiran H.L.A Hart

H.L.A Hart adalah penganut hukum positif yang membedakan antara hukum dan moralitas. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum yang berlaku lebih mengacu pada hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan institusi formal. Penerapan prinsip-prinsip hukum positif H.L.A Hart menerangkan bagaimana hukum dikembangkan dan diterapkan, meskipun masih terdapat sangkut pautnya dengan nilai budaya dan tradisi didalamnya. Di Indonesia sendiri aturan primer terdapat dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan peraturan pemerintah, sedangkan aturan sekunder bisa dilihat dari prosedur pengesahan undang-undang dan mekanisme penegakan hukum. Dalam konsep "rules of recognition" yang berfungsi untuk menentukan kriteria pengakuan hukum bahwasanya sangat relevan dalam konteks hukum di Indonesia. Proses pengakuan hukum adat mencerminkan gabungan antara hukum formal dan hukum tidak tertulis. Hal ini juga menunjukkan bagaimana masyarakat mengakui dan menerima berbagai sumber hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun