Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

5 Oktober 2024   04:54 Diperbarui: 5 Oktober 2024   04:59 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam masyarakat yang kompleks dan terus berubah, pemahaman mengenai hubungan antara hukum dan sosial sangatlah penting. Saya memilih buku sosiologi hukum karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H. untuk direview karena buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan nilai-nilai sosial dan praktik masyarakat.

Dengan analisis yang tajam dan ilustrasi yang relevan, karya ini tidak hanya membahas teori hukum, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Dengan latar belakang tersebut, saya merasa bahwa buku ini sangat cocok untuk menjadi referensi memahami dinamika hukum dan masyarakat, yang relevan bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembaca umum yang ingin menggali lebih dalam tentang peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Buku ini diterbitkan oleh LaksBang Justitia pada tahun 2020 di Yogyakarta. Buku ini merupakan cetakan pertama dan memiliki 237 halaman. Berisi 8 BAB yang dimana dalam masing-masing sub-bab membahas materi yang menarik untuk dibaca dan dikaji. 

Bab I : Pada bab 1 buku ini membahas definisi mengenai sosiologi hukum yaitu, penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji pola-pola dan simbol-simbol hukum, makna-makna hukum yang berlaku. Memberikan pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial adalah kegunaan sosiologi hukum.

Bab II : Buku ini menyebutkan beberapa tokoh perintis sosiologi hukum, seperti Aristoteles, Montesquieu, Spinoza, Thomas Hobbes. Disebutkan pula para tokoh peletak sosiologi hukum di Eropa dan Amerika Serikat. Mengenai latar belakang dan pemikiran tokoh-tokoh di atas disebutkan secara komprehensif.

Bab III : Pada bab ini disebutkan beberapa aliran yang ada di dalam kajian sosiologi hukum, yakni aliran positivisme, aliran normatif, aliran formalitas, aliran sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sociological jurispridence, aliran realisme hukum. Penulis memaparkan penjelasan mengenai aliran-aliran tersebut secara keseluruhan dimana sangat memudahkan pembaca untuk memahami isi daripada isi dari aliran-aliran tersebut.

Bab IV : Terdapat tiga tipe hukum yang disebutkan pada buku ini. Yang pertama, hukum represif memandang negara sebagai tatanan normatif, sedangkan rakyat menjadi objek yang mesti menata keteraturan perilaku. Kedua, hukum otonom menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas dan menggiring terwujudnya kemandirian kekuasaan peradilan. Ketiga, hukum responsif merujuk pada kemampuan sistem hukum untuk menanggapi perubahan sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.

Bab V : Pada bab ini membahas persoalan hukum dan perubahan sosial. Hukum sebagai sarana pengatur perilaku demi menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Pada pembahasan bab ini dicantumkan pula contoh kasus guna mempermudah pembaca memahami materi tersebut.

Bab VI : Bagaimana pelaksanaan hukum dalam masyarakat dibahas pada bab ini, penulis menjelaskan secara terperinci mengenai kesadaran hukum masyarakat, cara meningkatkan kesadaran hukum dan penegakan efektivitas hukum.

Bab VII : Bab ini memaparkan hubungan hukum dan kekuasaan. Dijelaskan bahwa antara hukum dan kekuasaan tidak boleh saling intervensi atau campur tangan. 

Bab VIII : Pada bab terakhir buku ini membahas mengenai awal kemunculan postmodernisme, berakhirnya modernitas dan bangkitnya paham postmodernisme hukum. Penulis memaparkan dengan lengkap materi yang ada pada bab ini, menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun