Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kecanduan Judi pada Anak Usia 10 Tahun? Analisia Hukum Positivisme terhadap Kasus Judi Online Anak di Bawah Umur.

25 September 2024   03:20 Diperbarui: 25 September 2024   03:20 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judi online telah menjadi fenomena yang berkembang pesat di kalangan masyarakat beberapa tahun terakhir, seiring dengan kemajuan teknologi dan aksesibilitas internet. Permainan yang dulunya terbatas pada kasino fisik kini dapat diakses oleh siapa saja melalui perangkat digital. Fenomena ini tidak hanya mengubah cara orang berjudi, tetapi juga memunculkan berbagai isu sosial, ekonomi, dan regulasi. Judi slot di Indonesia dianggap ilegal. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, semua bentuk perjudian, termasuk mesin slot, dilarang. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun demikian, praktik perjudian sering terjadi secara ilegal dan dapat melibatkan berbagai risiko hukum dan sosial karena di satu sisi, judi online menawarkan kenyamanan dan variasi permainan yang lebih banyak; di sisi lain, ia juga menimbulkan tantangan seperti kecanduan, penipuan, dan masalah legalitas. 

Di Indonesia sendiri terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan judi online, antara lain pembunuhan yang terjadi karena judi online, kasus pencurian yang dilakukan oleh pecandu judi online, kasus orang hilang karena diduga mengalami gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh judi online, kasus orang depresi hingga bunuh diri karena dampak bermain judi online yang berujung tidak pernah menang, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan 2,7 juta masyarakat Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. 

Salah satu realita kasus kecanduan judi online yang menimbulkan dampak besar terhadap hidup seseorang ialah, kasus dari seorang pria asal Bandung (35 tahun) menderita gangguan kejiwaan setelah ia kecanduan bermain judi online atau yang sering disebut dengan slot. Bahkan bukan hanya kejiwaannya saja yang terganggu, namun ia juga kehilangan segalanya termasuk rumah dan keluarga. Kisah ini diceritakan oleh Asep Kamho, pemilik sekaligus pengurus Rumah Resolusi Indonesia, sebuah panti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sukabumi.

Bahkan kini judi online tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa saja, pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, dan 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa judi online sudah tersebar luas melalui media sosial. Maraknya kasus judi online pada anak dibawah umur disebabkan oleh tontonan mereka kepada youtuber gaming yang dengan secara halus mempromosikan judi online atau slot, mengingat konten-konten di media sosial tidak sepenuhnya tersensor sehingga dapat dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

Dengan melihat banyak sekali kasus dari kecanduan judi online di atas, bila kita analisa dengan menggunakan pandangan hukum positivisme mengenai hukum bermain judi di Indonesia ialah judi online dianggap sebagai pelanggaran dalam ranah ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena menggunakan teknologi informasi sebagai alat untuk melakukan perjudian. Dalam hukum positif Indonesia, judi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pelayanan dan Informasi Elektronik (UU ITE). Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa orang yang melakukan atau memainkan judi online dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Menurut mazhab hukum positivisme, judi adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menyebabkan tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan. Hal ini karena perjudian dapat merusak akal sehat, sehingga pelaku judi akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk menghalalkan segala cara. Mazhab hukum positivisme adalah aliran hukum yang memandang hukum sebagai perintah yang berdaulat, sehingga akan tercipta kepastian hukum. Aliran ini juga memisahkan antara aturan hukum dan moral. 

Hukum positivisme berfokus pada hukum yang ditetapkan oleh otoritas dan peraturan yang jelas, tanpa mempertimbangkan aspek moral. Berikut adalah beberapa poin penting dalam konteks judi slot:

1. Sumber Hukum: Hukum positif tentang perjudian, termasuk judi slot, merujuk pada undang-undang yang diadopsi oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, ini termasuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 yang melarang semua bentuk perjudian.

2. Legalitas dan Iegalitas: Hukum positivisme menilai legalitas judi slot berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jika undang-undang melarangnya, maka secara hukum, judi slot dianggap ilegal.

3. Penegakan Hukum: Hukum positivisme mendorong penegakan hukum secara tegas. Pelanggaran terhadap hukum perjudian dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan penjara.

4. Peraturan Khusus: Di beberapa negara, mungkin ada regulasi khusus yang mengizinkan perjudian dengan syarat tertentu. Namun, di Indonesia, tidak ada regulasi yang melegalkan judi slot.

5. Perlindungan Konsumen: Aspek ini biasanya tidak diterapkan dalam konteks perjudian ilegal, karena tidak ada perlindungan hukum bagi pemain dalam praktik perjudian yang melanggar hukum.

Dalam analisis hukum positivisme, fokus utamanya adalah pada kepatuhan terhadap peraturan yang ada, bukan pada moralitas perjudian itu sendiri. Namun, nilai moral tersebut dapat menjadi acuan ketika suatu kejadian tersebut memiliki dampak pada aspek sosiologis masyarakat, seperti halnya judi online menimbulkan banyak permasalahan kriminal jika seseorang mengalami kekalahan dalam bermain judi online. Hal ini yang menjadi landasan mengapa judi online sangat penting untuk dihindari dan dikenakan hukuman atau sanksi bagi para pemainnya karena memiliki dampak pada aspek sosial kehidupan masyarakat.

Untuk mencegah dan mengatasi kecanduan judi online pada anak-anak, maka orang tua dan pemerintah dapat melakukan hal-hal berikut: 

1. Pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anak dalam pemilihan tontonan media sosial.

2. Mensosialisasikan bahaya dan dampak negatif judi online kepada anak-anak dan orang tua.

3. Melakukan pencegahan bermain judi online maupun offline secara masif dan luas.

4. Memberikan perlindungan khusus hingga rehabilitasi kepada anak-anak yang sudah kecanduan bermain judi online.

5. Membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mulai sekarang kenali dampak dan sebab kecanduan bermain judi online, awasi orang-orang disekitar anda agar tidak terjerumus ke dalam permainan menyesatkan tersebut. Sayangilah keluarga, adik, kakak, pasangan, ataupun tetangga kalian. Stop bermain judi untuk membawa Indonesia menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

Nama : Andhin Ravika Damayanti 

NIM : 222111143 HES / 5D

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun